AMBONKITA.COM –Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, akhirnya menggelar zoom untuk meminta keterangan dari istri Umar Ruly Londjo Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Kepulauan Aru, terkait proses perceraian dan pernikahan siri yang dilakukan Umar.
Habiba Yapono (47) istri Umar, Kamis (1/4/2021) mengikuti pertemuan dengan sejumlah pejabat teras di Pemkab Aru, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Muhammad Djumpa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Karel E. Huwae, Inspektorat, Ramly Rumra, kepala Satpol PP, Fakaubun Moh. Yamin, Kabag Hukum dan HAM, N.E.M Solissa serta Gabriel Morwarin Asisten Setda melalui zoom meeting langsung dari Dobo sedangkan Habiba dari Kota Ambon.
Menurut Habiba, proses ini sudah terlambat karena perceraian yang dilakukan sudah terjadi di Pengadilan Agama Ambon dan sedang kasasi hingga Mahkamah Agung.
Karena menurutnya putusan PA cacat hukum, karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) pihak Pemkab sudah melakukan tindakan pelanggaran atas prosedur aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan hanya mendengar keterangan sepihak dari Umar tanpa mendengar dari pihak Habiba.
Dalam proses ini, menurut Habiba, sekitar 45 menit berjalan, tiba-tiba terhenti dan Habiba ditelpon kembali bahwa listrik sedang padam di Aru dan wifi mati.
” Tapi selang beberapa menit tersambung lagi, di zoom kedua ini, Pak Sekda pamit dan balik lagi tak lama kemudian,” jelas Habiba.
Discussion about this post