Mantan Kadis PUPR Maluku Bersama Tiga Rekan Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
AMBONKITA.COM,– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023.
Selaku Pengguna Anggaran, Usemahu tidak sendiri dijebloskan ke penjara setelah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia bersama tiga rekannya; MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan NP selaku Direktur perusahaan penyedia jasa.
Penahanan keempat Tersangka korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,8 miliar ini dilakukan pada Kamis (23/7/2026) melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
- 57 Burung Dilindungi Diamankan di Ambon Polisi Dalami Pelanggaran UU Konservasi
- Kapolda Pimpin Polisi Mengajar Serentak di 417 SMA/SMK di Maluku
- Perkuat Literasi Digital, Polda Maluku Ajak Masyarakat Lawan Pinjol Ilegal dan Lindungi Data Pribadi
- 56 Bintara Polri Jalani Diktuk, Wakapolda Maluku Tekankan Terkait Pelayanan Publik di Era Digital
Pelimpahan dilaksanakan setelah seluruh berkas perkara terhadap empat tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 9 Juli 2026.
Setelah pelimpahan, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelum tahap 2, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selain penyerahan para tersangka, penyidik juga melakukan proses administrasi pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk konsistensi penyidik dalam memastikan setiap kasus korupsi diproses hingga tuntas sesuai koridor hukum.
“Tahap II ini menandai selesainya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal penggunaan keuangan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta








