Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

Editor by Editor
01/27/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Penganiayaan

Korban penganiayaan, Philipus Augustein saat mendapat perawatan medis di RSUD Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Jumat (2/12/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Naiknya status penganiayaan terhadap Philipus Augustein ke penyidikan, mestinya diikuti langsung dengan penetapan tersangka. Bukti dan saksi telah dimiliki Polres Maluku Barat Daya (MBD), namun hingga kini terlapor Kimdavids B. Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy, tak kunjung dijadikan tersangka.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Kasus penganiayaan terhadap Philipus, peternak hewan ini terjadi di Pasar Tiakur, MBD pada 2 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIT. Kepada polisi saat diperiksa, dia mengaku dianiaya Kim Markus, Harun, dan Herman.

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD di hari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 2 Desember 2022.

Kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, mengatakan, laporan yang dibuat diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy. Setelah melapor, korban dibawa untuk menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.

Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.

Pada 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

BACA JUGA: Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pasal yang disangkakan kepada para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1)  jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Kemudian pada 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri MBD dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.

Hanya saja, kata Ulemlem, sampai 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan,  “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.”

“Jika dikaitkan dengan aturan itu, pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yakni pada tanggal 2 Desember 2022,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyakini penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku Kim Davids Markus Cs sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penyidik, lanjut dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada RSUD Tiakur.

Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietno yang dihubungi AmbonKita.com untuk mengonfirmasi kasus itu, Jumat (27/1/2023), belum merespon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPengeroyokanPolres MBD
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
Pencurian

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

Olahraga bersama TNI Polri Pemda

Jalin Sinergitas Personel TNI, Polri dan Pemda Olahraga Bersama di Ambon

Recommended Stories

gelombang tinggi

Gelombang Tinggi 6 Meter Masih Diprediksi Terjadi di Perairan Laut Maluku

12/27/2021
Kapolda Ingatkan Personel Polair Tingkatkan Perlindungan untuk Masyarakat Pesisir di Maluku

Kapolda Ingatkan Personel Polair Tingkatkan Perlindungan untuk Masyarakat Pesisir di Maluku

12/16/2024
Kapolda Sapa Anak Penari Adat Penyandang Disabilitas di Tanimbar

Kapolda Sapa Anak Penari Adat Penyandang Disabilitas di Tanimbar

08/28/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In