AMBONKITA.COM,- Eksekusi lahan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ambon di lorong Kesya Kompleks Farmasi Atas, Dusun Kate-kate, Negeri Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (18/10/2023).
Eksekusi dipimpin Ketua Panitra PN Ambon, Yesephus Lakapu, yang dikawal ketat oleh ratusan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sebanyak 12 rumah warga yang berdiri di atas lahan eksekusi dibongkar secara paksa.
Proses eksekusi lahan yang merupakan upaya penegakan hukum tersebut sempat dihadang warga. Namun proses tersebut tetap dilanjutkan dan berlangsung secara aman dan lancar.
“12 rumah warga dibongkar secara manual,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay kepada AmbonKita.com, Kamis (19/10/2023).
Eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor : 3410/K/PDT/2017.
Pihak yang berperkara dalam sengketa itu adalah Rycko Wyner Alfons, selaku penggugat (menang/putusan sudah inkrah). Sementara para tergugat diantaranya Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertahanan Kota Ambon, Rostiaty Nahumarury, dan Tonny Kusdianto.
Objek yang dieksekusi adalah lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate. Sedangkan untuk bangunan yang dieksekusi sebanyak 12 unit rumah tinggal permanen yang dihuni oleh : Ny. Lusia Souhoka, Ny. Oudrin Parinusa, Pdt. Soissa, Wellem Manitamaku, Paskalis Lukunawa, Salaka, Godwin Waifly, Keluarga Soukotta, Imanuel Usmany, Pdt. Saija, Jhon Latumeten, dan Pdt. Latupeirissa.
Sebelumnya, menurut Luhukay, aparat menemukan 3 buah bom molotof di atas rerumputan sebelum dilakukan eksekusi. Benda tersebut berada tak jauh dari Gapura masuk lorong kesya.
“Setelah sampai di lokasi eksekusi personil pengamanan menemukan tiga botol bom molotof dan selanjutnya mengamankan BB tersebut,” jelasnya.
Petugas Panitra PN Ambon dan aparat keamanan juga dihadang oleh tiga lapis blokade yang dilakukan warga menggunakan kayu dan batu.
“Kabag Ops melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan. Dan pukul 08.50 WIT, blokade dibuka,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Ratusan Bintara di Maluku Ikut Manajemen Talenta Polri
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim, sempat mendatangi lokasi eksekusi lahan. Ia sempat melakukan mediasi dengan warga yang dieksekusi, tokoh agama, pemerintah negeri Urimesing, Panitra PN Ambon dan pihak kuasa hukum Pemohon.
“Sampai dengan pukul 11.40 WIT, mediasi berjalan dengan aman dan lancar meskipun berlangsung begitu alot. Pihak pemohon dan Panitra PN Ambon tetap akan melaksanakan eksekusi,” katanya.
Panitra PN Ambon kemudian membacakan surat putusan eksekusi di salah satu rumah tereksekusi. Surat putusan eksekusi Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor : 3410/K/PDT/2017 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek.
“Selanjutnya dua puluh (20) orang buruh yang telah dipersiapkan oleh Pemohon melakukan pembongkaran rumah dengan cara manual menggunakan martil dan alat seadanya,” tambahnya lagi.
Disaat eksekusi mulai berjalan warga yang rumahnya akan dieksekusi kemudian mengeluarkan barang-barang mereka.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post