Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Maluku: Jangan Ada Lagi Premanisme dengan Dalih Apapun

Editor by Editor
04/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kabid Humas Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku berharap tidak ada lagi premanisme di Pasar Mardika dengan dalih apapun. Karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis bersalah dua terdakwa kasus pemerasan di Pasar Mardika Ambon, yakni IM, dan MH. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan Majelis Hakim tersebut dengan sendirinya membantah semua tuduhan yang dilayangkan pihak keluarga terdakwa maupun sejumlah pedagang kepada Polda Maluku melalui media sosial (medsos).

“Bahwa Polri bekerja profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ohoirat di Ambon, Rabu (12/4/2023).

Dengan adanya putusan tersebut, Ohoirat meminta semua pihak agar dapat menghormati hukum.

“Hormati putusan hukum dan jangan ada lagi premanisme dengan dalih apapun,” pintanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi efek jera kepada lainnya. Sehingga masyarakat dan para pedagang dapat berakfivitas dengan aman dan tentram.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Biarkan masyarakat berusaha dan berdagang dengan tenang, jangan ada lagi pungutan-pungutan dengan dalih untuk keamanan tanpa didukung aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pintanya.

BACA JUGA: Puluhan Ekor Burung Kakatua Diselundupkan di Atas Kapal Tol Laut di Dobo

Juru bicara Polda Maluku ini juga berharap agar kasus tersebut tidak terulang kembali dan merupakan perkara yang terakhir.

“Namun bila muncul lagi maka Polda tidak akan segan-segan untuk menindak dan memproses hukum kembali, bahkan menyarankan agar hukumannya diperberat supaya ada dampak jera,” tutup Ohoirat.

Untuk diketahui, kedua terdakwa divonis bersalah selama 1 tahun penjara pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/4/2023).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian. Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengamankan MH alias Eki. Ia tertangkap tangan sedang menagih uang dari para pedagang di Pasar Apung Mardika, Kota Ambon, Kamis (3/11/2022).

Eki ditangkap saat sedang meminta uang dari para pedagang masing-masing Rp5000. Uang itu katanya sebagai biaya keamanan. Ia disuruh oleh IM. Ada terdapat kurang lebih 300 lapak pedagang yang mereka minta jasa keamanannya. (**)

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKota AmbonPasar MardikaPolda MalukuPremanisme
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Polresta Ambon Berbagi Berkah Ramadan dengan Masyarakat

Polresta Ambon Berbagi Berkah Ramadan dengan Masyarakat

KPK Soroti Defisit APBD KKT Rp300 Miliar

KPK Soroti Defisit APBD KKT Rp300 Miliar

Recommended Stories

Pemecahan Rekor MURI Kodam Pattimura

35.000 Warga Maluku Makan Papeda Serentak, Kodam Pattimura Pecahkan Rekor MURI

05/22/2022
458 KM Jalan dan Jembatan Dibangun Selama Tiga Tahun di Buru, Ambon dan SBB

458 KM Jalan dan Jembatan Dibangun Selama Tiga Tahun di Buru, Ambon dan SBB

04/28/2023
Sertijab

Kasat Narkoba Polresta Ambon dan 2 Kapolsek Dirotasi

09/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In