AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih akan memeriksa saksi tambahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Bupati Buru, Ramli Umasugi.
Pemeriksaan saksi tambahan diputuskan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara di ruang Ditreskrimum Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (12/5/2022).
“Belum (Ramli belum ditetapkan tersangka), masih ada beberapa saksi yang nanti dimintai keterangan. Nanti sehari dua (dua hari) baru kita sampaikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat kepada wartawan.
Rum mengaku perkara yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru ini ditangani secara profesional.
“Kasus itu tetap kita tangani secara profesional. Dan mungkin dalam sehari dua ke depan baru kami akan berikan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
BACA JUGA:Â Kasus Bupati Buru, Dirreskrimum: Bahan Gelar Sedang Kita Siapkan
Terpisah, Rustam Tukuboya yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku optimis bahwa Bupati Buru dua periode itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Rasa optimisme dari politisi partai Gerindra ini muncul setelah dirinya melihat fakta hukum dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
Ia mengaku, dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, maupun bukti petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV, kuat dugaan Bupati telah mencemari nama baiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHPidana.
“Beta sangat optimis kalau yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. Beta yakin karena Polda Maluku bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perkara itu sempat dilaporkan ke Polres Pulau Buru. Karena penanganannya tidak berjalan, korban kemudian menyurati Kapolda Maluku. Alhasil, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Maluku, yang hingga kini sudah ditingkat penyidikan.
Pencemaran nama baik itu dilaporkan karena Ramli Umasugi diduga telah mengeluarkan kata “makian” terhadap korban di ruang publik yaitu Bandara Namniwel, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (28/12/2020).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post