AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual.
Satu tersangka yang ditetapkan adalah Abas Apolo Renwarin. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintahan Kota Tual itu turut terlibat dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar ini.
Abas diduga disuruh Wali kota, Adam Rahayaan membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017.
Penetapan Abas sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tim penyidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali, kota Ambon.
“Baru 1 tersangka yang disidik saat ini,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae saat dikonfirmasi AmbonKita.com, Kamis (8/9/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan kembali memanggil Abas untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Abas diduga masih diminta Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.
Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai hampir 200 ton.
Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar rupiah.
Kasus CBP Tual menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Pada Rabu (24/8/2022) lalu, KPK, Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan gelar perkara.
Discussion about this post