Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Serahkan Dua Tersangka Pencurian Uang Rp 367 Juta

Editor by Editor
08/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Dua tersangka pencurian

Dua tersangka pencuriaan uang sejumlah Rp 367,5 juta di kota Ambon saat akan diamankan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (13/6/2022). (Foto: Dok/Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus pencurian uang tunai sejumlah Rp 367.500.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta, lima ratus ribu rupiah) di kota Ambon, berinisial A dan MAP tidak lama lagi bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Kedua tersangka berusia 18 tahun itu akan disidangkan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan mereka bersama barang bukti di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kedua tersangka diserahkan pada Kamis (28/7/2022) lalu setelah berkas perkara mereka dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejari Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (5/8/2022).

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku kedua tersangka disangkakan menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

“Barang bukti yang ikut diserahkan yaitu 1 buah HP Samsung Galaxy A53, Xiaomi 12, Samsung Galaxy A33, 1 buah kunci motor, 3 lembar surat tanda coba kendaraan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 pasang sepatu All Star, 1 buah tas ransel warna hitam, 4 potong celana panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, 3 potong baju kaos, 1 buah Flashdisk, uang tunai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan uang tunai Rp 906.000 (sembilan ratus enam ribu rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pencuri Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap Polisi

Setelah diserahkan, perkara tersebut dinyatakan berakhir ditangani penyidik Satreskrim Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka akan berproses dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu terdapat tiga orang tersangka. Satu diantaranya berinisial E yang masih dalam pencarian.

Tersangka A, ditangkap di Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (29/5/2022). Sedangkan tersangka MAP diringkus di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/5/2022).

Kedua tersangka mencuri uang tunai milik LH, di toko Fani. Pencurian terjadi di lantai 2 rumah LH yang berada di Jalan Dr. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.45 WIT.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comPencurianPolda MalukuPolresta AmbonTahap 2
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Next Post
Cek fakta pengumuman hoaks

Cek Fakta: Hoaks Pengumuman Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Penjabat Sekda Maluku

Pemda Maluku Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Lima OKP dan Masyarakat di Ambon

Recommended Stories

Satgas OMB Salawaku Diminta Terus Pantau Sikon Politik

Satgas OMB Salawaku Diminta Terus Pantau Sikon Politik

10/25/2023
MUI Gandeng Kemenag Maluku dan DPD Bicara Ekonomi Syariah

MUI Gandeng Kemenag Maluku dan DPD Bicara Ekonomi Syariah

06/26/2023
Kapolda Maluku Dorong Pendekatan Resolusi Konflik Berbasis Budaya Lokal

Kapolda Maluku Dorong Pendekatan Resolusi Konflik Berbasis Budaya Lokal

05/14/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In