AMBONKITA.COM,- Desianus Odie Orno alias Odie, adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, ini akhirnya dibui.
Koruptor pengadaan Speed Boat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 ini dieksekusi jaksa di Lapas Klas IIA Ambon.
“Pada hari Selasa, 17 Mei 2022 tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Desianus Orno,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (19/5/2022).
Eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di mana, Odie divonis bersalah dan dihukum selama 1,4 tahun penjara.
Selain Odie, terdakwa lainnya yakni Margareth Simatauw, juga dieksekusi di Lapas Perempuan Klas III Ambon. Kontraktor pengadaan barang dan jasa atau Direktur CV. Tri Putra Fajar ini juga mengalami nasib yang sama. Ia divonis 1,4 tahun penjara.
“Terdakwa Odie dan Margaretha dihukum masing masing menjalani pidana badan selama 1 tahun dan 4 bulan, potong masa tahanan kota. Mereka tidak mengajukan Kasasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Pengadaan Speed Boat MBD, Enam Saksi Fakta Bilang Odie Orno Ini
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan 4 unit speed boat tersebut merugikan negara sebesar Rp 1.524.600.000.
Perkara itu sendiri menjerat tiga orang terdakwa. Satu lainnya yakni Rico Kontul, selaku PPTK. Ia sebelumnya divonis majelis hakim Tipikor Ambon selama 1,4 tahun penjara. Namun saat banding di PT Ambon, ia mendapat keringanan yakni 1,2 tahun penjara.
“Kalau untuk terdakwa Rico Kontul masih melakukan upaya Kasasi di MA,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang memvonis terdakwa Odie Orno dan Margaretha Simatauw selama 1,4 tahun penjara.
Perkara korupsi pengadaan 4 unit speed boat tersebut diusut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post