Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis minyak tanah.

Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu Ratna (45), pemilik pangkalan BBM di Dusun Tahoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon). Satu tersangka lain yaitu Manda, warga Pulau Kelang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Yang ditetapkan tersangka sudah ada 2 (Ratna dan Manda),” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada AmbonKita.com, Sabtu (10/12/2022).

BACA JUGA: Lagi, Polisi Amankan 2.000 Liter Minyak Tanah Bersubsidi di Ambon

Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 55 juncto pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka (9) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Mereka diamankan saat sedang menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya di Tahoku, Negeri Hila.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak kurang lebih 2 ton atau 2.000 liter lebih. Barang bukti terisi di dalam 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter.

Ribuan liter BBM subsidi itu diamankan saat tim penyidik berhasil menggagalkan rencana pengiriman ke luar daerah menggunakan satu unit speed boat.

Penjualan mitan yang hanya untuk mencari keuntungan melimpah ini diungkap tim penyidik yang dipimpin Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli. Ia didampingi anggota Iptu A.Timothius Sulu, Aipda Edy B. Tetelepta, Aipda Mansyur Sarpan, dan Brigpol Julius Luturkey.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kompol Andi Zulkifli, Kasubdit IV.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usut punya usut, ternyata informasi tersebut benar adanya. Penyidik menemukan BBM subsidi itu sedang diangkut masuk ke dalam satu unit speed boat.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024