AMBONKITA.COM,— Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi. Kasus ini menjerat satu Tersangka berinisial H.R alias Hengky. Ia terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.
Hengky ditangkap atas perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur melalui aplikasi video call pada media sosial. Ia dibekuk di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
“Pelaku membuat akun media sosial palsu untuk mendekati korban, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” ungka Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP Rian Suhendi, melalui keterangannya yang diterima pada Senin (23/12/2025).
Kasus ini berawal saat pelaku mendekati korban melalui medsos. Ia kemudian melakukan panggilan video dengan korban dan memintanya membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.
Setelah menguasai konten tersebut, pelaku kemudian melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Ketika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi tersebut di sejumlah akun medsos.
Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi kuat kasus ini telah menjerat lebih dari satu korban. Bahkan, pelaku juga ditengarai melakukan kekerasan seksual terhadap korban lainnya. “Seluruh temuan ini masih terus didalami,” kata Kapolres.
Penangkapan terhadap Hengky dilakukan melalui proses penyelidikan intensif setelah tim penyidik PPA Satreskrim Polres Malra menerima laporan polisi dari korban.
Pelaku ditangkap setelah tim melakukan pengejaran melalui jalur laut. Ia dicokok pada pada 17 Desember 2025.
Saat ini, Hengky telah diamankan di rumah tahanan Polres Malra. Ia dijerat menggunakan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka diancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Polres Malra berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial,” imbau Kapolres mengingatkan.
Rian juga mengajak pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya. “Selalu dampingi anak-anak, awasi mereka dan berikan edukasi agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik dan predator seksual,” pintanya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan keseriusan Polres Maluku Tenggara dalam menangani kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












