AMBONKITA.COM,- Kepolisian Resort Seram Bagian Timur (SBT) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Pengungkapan dokumen palsu itu disertai dengan ditemukannya kayu illegal sebanyak 7,52 kubik.
Pengungkapan tersebut sekaligus membantah keras pernyataan tim kuasa hukum Meriyam, yakni John Michael Berhitu, Ibhar Pirasouw, Victor Ratuanik, dan Suherman Ura dari kantor pengacara Jhon Michael Berhitu & Partner. Mereka menuding kalau penyitaan terhadap satu unit mobil truk bermuatan kayu milik Meriyam adalah illegal. Sebab, kayu itu legal karena memiliki SKSHHK.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menjelaskan, dari hasil supervisi terkait penanganan kasus tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan, khususnya pasal 16 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kasus dugaan illegal longging itu berawal saat anggota Polsubsektor Bula Barat, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT, menghentikan mobil truk dengan nomor Polisi DE 8577 LU pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.30 WIT. Mobil warna hijau yang dikemudikan oleh Ramiyona alias Bagong itu bermuatan kayu.
Saat dilakukan pemeriksaan, Bagong menyerahkan dokumem berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) nomor KB.C.0471130. SKSHHK ini diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022, dan masa berlaku sampai dengan 6 September 2022.
BACA JUGA: Polda Maluku Dukung Penuh Pemkot Ambon Tangani Premanisme di Pasar Mardika
Setelah menerima dokumen itu, anggota selanjutnya melakukan pengecekan dengan cara Scanner Barcode. Saat itu terdapat perbedaan pada tanggal penerbitan dan masa berlaku surat dokumen tersebut.
Setelah menemukan hal tersebut, anggota Polres SBT kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Hasilnya, bahwa SKSHH nomor KB.C.0471130 yang digunakan sebagai dokumen yang melengkapi kayu yang diangkut tersebut telah diedit dan tidak sesuai dengan aslinya. Dengan demikian, maka SKSHHK tersebut dinyatakan palsu dan kayu yang diangkut itu adalah illegal.
Selain itu, Rum mengaku dari hasil pemeriksaan terhadap Ibu Meriyam alias Mama Yam (Istri dari Phang Ki Pet), pemilik kayu tersebut, juga telah mengakui kalau SKSHHK Nomor KB.C.0471130 itu telah diedit oleh anaknya Yeni Ardila. Yeni saat ini bekerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Sehingga dokumen SKSHHK Nomor KB.C.0471130 tersebut jelas-jelas palsu,” ungkap Rum di Ambon, Rabu (12/10/2022).
Terkait dengan penyitaan terhadap mobil truk pengangkut kayu dengan nomor polisi DE 8577 LU tersebut, Rum mengaku kalau sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam penjelasan pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013.
Lebih lanjut dikatakan, Polda Maluku akan membackup Pores SBT dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan Polres SBT diminta untuk mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya. Termasuk meminta pertanggung jawaban hukum terhadap semua pihak yang terlibat. Termasuk pemalsu dokumen tersebut.
“Polda Maluku juga menghimbau kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum/Pra peradilan bila menganggap penyitaan kayu dan alat angkut (truk) dalam kasus tersebut tidak sesuai,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post