AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di kawasan Jalan Baru Stain, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Gelar perkara yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Senja Pratama ini berlangsung di aula Prima Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Jumat (30/9/2022).
Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto turut hadir dalam kegiatan itu. Hadir pula pihak keluarga dari almarhum Faris Rumanama, korban laka maut tersebut. Mereka yang hadir yakni Samad Rumalean, Junaedi, dan Muhamad Gurium.
Wakapolresta Ambon AKBP Heri Budianto, dalam arahannya menyampaikan, gelar perkara merupakan salah satu prosedur hukum yang dilaksanakan pihak Kepolisian.
Gelar perkara yang ikut melibatkan pihak keluarga korban ini dimaksudkan agar mereka dapat melihat berbagai langkah penanganan yang sudah dilakukan.
“Diharapkan agar pihak keluarga dapat melihat langkah-langkah hukum yang sejauh ini telah dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Heri juga meminta kepada pihak keluarga korban agar senantiasa berkomunikasi dengan pihak kepolisian bila mendapat informasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Agar kiranya pihak Keluarga dapat terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian apabila mengetahui informasi terkait perkembangan kasus ini,” pintanya.
BACA JUGA:Â Kasus Lakalantas yang Menewaskan Rumanama Terus Diselidiki Polisi
Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polresta Ambon, Senja Pratama, menjelaskan terkait langkah-langkah penanganan yang dilakukan pihaknya sejak awal menerima laporan hingga saat ini.
“Sampai saat ini sudah sebanyak 15 orang saksi diperiksa,” kata dia.
Senja juga menjelaskan mengenai kondisi teknis kendaraan sepeda motor hingga status kepemilikan berdasarkan e-Samsat.
Discussion about this post