Polresta Ambon Libatkan Keluarga Korban Gelar Perkara Kasus Lakalantas di Jalan Baru Stain
Penyidik, kata dia, sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait insiden yang menimpa almarhum Faris Rumanama. Apakah musibah yang dialami korban adalah kasus kecelakaan tunggal, tabrak lari atau ada penyebab lainnya, belum dapat disimpulkan penyidik.
“Hambatan dalam penanganan kasus lakalantas ini yaitu sampai saat ini belum diperoleh keterangan saksi fakta di TKP dan bukti permulaan yang cukup yang dapat dijadikan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut,” jelasnya.
Kendati begitu, Senja mengaku pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan lanjutan dengan harapan perkara ini bisa terungkap.
- Pertamina Patra Niaga Awasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Ambon
- Hattrick Gol Messi di Lapangan, Lautan Biru-Putih di Jalanan Ambon
- Perketat Seleksi Psikologi Casis Polri, Karo SDM Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Bebas Intervensi
- Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
“Rencana tindak lanjut kami akan melakukan penyelidikan lanjutan (mencari saksi fakta dan alat bukti lainnnya), melakukan gelar perkara dan melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihak keluarga korban juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Keluarga korban memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian karena masih menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Pihak keluarga juga menilai pengemudi yang mengendarai mobil yang dicurigai sebagai pelaku tabrak lari, tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
“Kami dari pihak keluarga juga bekerja keras untuk mencari saksi fakta dan alat bukti pendukung untuk membantu pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








