AMBONKITA.COM,- Tak hadir saat dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan PT. Batutua Tembaga Raya (BTR), anggota komisi II DPRD Provinsi Maluku menilai kepala inspektur tambang wilayah Maluku tak kooperatif.
Rapat dengar pendapat digelar di ruang komisi II DPRD Maluku, Selasa (21/10/2025). Rapat membahas persoalan patahnya tongkang bermuatan material tambang milik PT. BTR pada 26 Agustus 2025 lalu. Insiden ini diduga menyebabkan pencemaran lingkungan. Ini setelah ditemukan banyak ikan yang mati dan kerusakan biota laut.
Koordinator sementara Inspektur Tambang Wilayah Maluku, Helena Heumasse, diketahui baru hadir setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II DPRD Maluku. Keterlambatan itu memicu kemarahan sejumlah anggota dewan yang merasa sikap tersebut tidak menghormati lembaga legislatif. “Dia sering nongkrong di rumah kopi Joas, tapi begitu kami undang resmi justru tidak hadir,” sindir salah satu anggota Komisi II dengan nada kesal.
Ketidakhadiran Kepala Inspektur Tambang dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif. “Ini undangan pertama yang diabaikan. Kami tegaskan, ini yang pertama dan terakhir! Kalau ke depan diundang lagi dan tidak datang, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas pimpinan rapat.
Ketua Komisi II juga mempertanyakan legalitas operasi tongkang tersebut. “Apakah kapal ini punya izin operasi? Jangan-jangan tongkangnya sudah tidak layak berlayar,” katanya.
Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, mengakui kewenangan perizinan operasional berada pada pemerintah pusat. Namun pihaknya akan tetap menelusuri data lapangan dan memastikan dampak lingkungan.
Sementara pihak Inspektur Tambang berdalih ketidakhadiran Kepala Inspektur karena belum memperoleh izin dari pimpinan di Jakarta. Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh DPRD yang menilai koordinasi antara pusat dan daerah tidak boleh menjadi penghalang dalam penanganan persoalan serius seperti pencemaran lingkungan.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












