Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

PSBB Ambon, Walikota Kerahkan PPNS Untuk Penegakkan Sanksi

Editor by Editor
06/21/2020
Reading Time: 2 mins read
0
PSBB Ambon, Walikota Kerahkan PPNS Untuk Penegakkan Sanksi

Sehari menjelang penerapan PSBB, Walikota Ambon Richard Louhenapessy memimpin apel pasukan gabungan di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Minggu (21/6/2020). FOTO : MCAMBON

AMBONKITA.COM-Penegakkan sanksi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditangani Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ini untuk memastikan PSBB dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dikatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat memimpin apel gabungan yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Minggu (21/6/2020).

RELATED POSTS

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

BACA JUGA : Pengendara Motor Tetap Boleh Berbonceng Selama Penerapan PSBB di Ambon

Walikota mengatakan PSBB akan dijalankan secara terorganisir dan lebih rapih karena telah memiliki pengalaman saat melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). “Dua Minggu pelaksanaan PKM merupakan pengalaman kita, dan diharapkan bisa mendorong kita lebih baik saat penerapan PSBB. Selama PKM kemarin, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sehingga saat pelaksanan PSBB dua minggu kedepan dapat berjalan sesuai mekanisme,” tambah Walikota.

Menurut Walikota, PPNS dari unsur ASN akan dilibatkan, setiap bidang dalam tim PSBB akan diisi PPNS. Keterlibatan PPNS ini dimaksudkan untuk menangani setiap pelanggaran PSBB yang berujung pada sanksi. “Bila dalam PSBB ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi maka PPNS akan bekerja sesuai mekanisme dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sehingga kita tidak disalahkan dalam menerapkan PSBB,” jelas Walikota.

Walikota menambahkan, ada tiga sanksi yang berlaku selama PSBB, pertama sanksi administrasi berupa teguran sampai pada pencabutan ijin usaha, kedua sanksi denda dari Rp.50.000 sampai Rp.30.000.000,- dan ketiga sanksi hukum.

Dijelaskan, PSBB harus dilaksanakan untuk menekan sebaran Covid 19 yang menurut analisa para ahli epidemologi bahwa penyebaran Covid 19 di Kota Ambon akan menuju puncaknya pada minggu keempat bulan Juni dan minggu pertama bulan Juli.

Walikota menekankan, selama PSBB berlangsung tim gabungan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif kepada warga masyarakat, namun tetap tegas dalam melaksanakan tugas dan hindari sikap-sikap kekerasan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ditempat yang sama Dandim 1504 Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendy Sutandi kepada tim gabungan berpesan, PSBB dapat berhasil apabila masing-masing petugas paham akan tugasnya dan menjalankannya sesuai Standar Prosedur.

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang dikesempatan itu mengingatkan tim gabungan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan berdampak negatif yang kontra produktif selama PSBB berlangsung. (ALFIAN/MCAMBON)

Tags: Covid-19Kerahkan PPNSPenegakkan SanksiPSBB AmbonRichard LouhenapessyWalikota Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Next Post
Kantor Bea Cukai Ambon Terbakar

Kantor Bea Cukai Ambon Terbakar

SBB Sabet Tujuh Juara Lomba Inovasi Daerah Tingkat Nasional Aman Covid-19

SBB Sabet Tujuh Juara Lomba Inovasi Daerah Tingkat Nasional Aman Covid-19

Recommended Stories

Tolak radikalisem

Pemda Maluku Ajak Masyarakat Tolak Kelompok Radikal dan Teroris

09/19/2022
Komunitas DSD-SDS Salurkan Bansos Satu Ton Beras untuk Korban Bentrok di Pulau Haruku

Komunitas DSD-SDS Salurkan Bansos Satu Ton Beras untuk Korban Bentrok di Pulau Haruku

03/31/2022
Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Mantan Kadis PKP Aru Kembali Ditahan Polisi

08/22/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In