AMBONKITA.COM,- Senator asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, memperjuangkan hak masyarakat adat saat rapat kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam rapat itu, senator muda Maluku yang biasa disapa Boy ini menyampaikan empat poin masukan penting. Masukan yang disampaikan menjadi sorotan utama dan berhasil ditambahkan dalam kesimpulan rapat kerja, yang menghasilkan delapan poin kesepakatan.
Boy, yang dikenal vokal dan penuh dedikasi terhadap aspirasi masyarakat, menyoroti isu-isu strategis yang mencakup penghormatan hak masyarakat adat, meritokrasi dalam birokrasi, perlindungan aparatur sipil negara (ASN) pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada), alokasi dana bagi hasil antara pusat dan daerah, serta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Ia juga mendesak Mendagri untuk segera melahirkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), yang secara spesifik memproteksi ASN pasca pilkada langsung. “Mendagri harus bisa menjadi, bukan saja pembina, yapi melindungi ASN. DPR RI bertekad akan mengawal terus proses ini,” tandas Boy.
EMPAT MASUKAN PENTING DARI ANGGOTA DPD RI MALUKU
Dalam sesi diskusi rapat, Boy mengemukakan bahwa ada beberapa isu penting yang belum tercantum dalam kesimpulan awal rapat kerja. Ia menegaskan pentingnya memasukkan poin-poin berikut:
1. *Penghormatan terhadap hak masyarakat adat*: Boy menyoroti bahwa masyarakat adat sering kali terpinggirkan dalam pembahasan kebijakan nasional. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar hak-hak masyarakat adat mendapatkan perhatian khusus dalam kesimpulan rapat.
2. *Meritokrasi birokrasi dan perlindungan ASN pasca Pilkada*: Boy menggarisbawahi pentingnya seleksi jabatan ASN yang ketat berdasarkan meritokrasi, guna mencegah penyalahgunaan wewenang atau diskriminasi politik.
3.*Dana bagi hasil antara pusat dan daerah*: Ia menekankan perlunya dialog lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan alokasi dana bagi hasil dengan adil serta proposional, dengan mengedepankan akselerasi percepatan pembangunan daerah.
4. *Percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan*: Boy mendorong agar RUU ini segera dibahas sebagai bentuk pengakuan terhadap daerah-daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan ekonomi tersendiri.
POIN-POIN KESEPAKATAN RAPAT KERJA KOMITE I DPD RI
Masukan dari Boy akhirnya diformulasikan dalam bentuk kalimat resmi dan ditambahkan ke dalam kesimpulan rapat kerja. Berikut adalah delapan poin kesepakatan yang dihasilkan:
1. Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas dukungannya terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung aman dan kondusif.
2. Komite I DPD RI sepakat untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perubahan secara tripartit pada tahun 2025, demi memperkuat otonomi daerah melalui harmonisasi undang-undang terkait.
3. Komite I DPD RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024, khususnya terkait netralitas aparatur negara, pengangkatan penjabat kepala daerah, syarat pencalonan perseorangan, cuti petahana, dan pembiayaan Pilkada yang diharapkan sepenuhnya berasal dari APBN.
4. Komite I DPD RI mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah otonom baru, dengan menerbitkan peraturan terkait penataan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
5. Komite I DPD RI merekomendasikan agar penguatan kelembagaan desa tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.
6. Komite I DPD RI mendorong pelaksanaan meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN di daerah pasca Pilkada, sesuai peraturan yang berlaku.
7. Komite I DPD RI meminta pemerintah membuka ruang dialog terkait dana bagi hasil antara pusat dan daerah, serta pelepasan wilayah administratif desa dari kawasan hutan.
8. Komite I DPD RI berkomitmen untuk meningkatkan hubungan kerja dengan Kementerian Dalam Negeri melalui kegiatan yang melibatkan kedua belah pihak.
SOROTAN PADA MASYARAKAT ADAT DA RUU KEPULAUAN
Kepada media ini, Boy menuturkan, salah satu isu utama yang diangkatnya, adalah penghormatan terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memegang peranan penting dalam identitas budaya Indonesia, namun sering kali terabaikan dalam kebijakan nasional.
Dengan memasukkan poin ini ke dalam kesimpulan rapat, Boy berharap masyarakat adat dapat lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, khususnya yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Selain itu, tambah dia, percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan juga menjadi perhatian utama. Boy melihat bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik unik yang membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda. Dengan adanya RUU ini, diharapkan daerah kepulauan dapat lebih optimal dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Rapat kerja ini menunjukkan komitmen kuat antara DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat adat. Masukan dari Bisri As Shiddiq Latuconsina tidak hanya memperkaya diskusi, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keberagaman dan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan delapan poin kesepakatan yang telah dirumuskan, dan ditanda tangani Ketua Komite I Dewan Perwakilan daerah RI, Andi Sofyan Hasdam serta Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Asya Sugiarto ini, diharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan langkah-langkah strategis untuk memperkuat otonomi daerah, melindungi hak masyarakat adat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post