Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Rp7 Miliar Kerugian Negara di Proyek Jalan Inamosol

Editor by Editor
03/27/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku mencatat kerugian negara pada proyek pekerjaan jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar kurang lebih Rp7 miliar.

RELATED POSTS

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya mengantongi hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi. Ada sekitar Tujuh Miliar Rupiah kerugian negara dari proyek tersebut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).

Setelah diterima hasil audit, Kejati Maluku belum memberikan sikap untuk menahan tiga tersangka yang telah ditetapkan. Yaitu Joris Soukota (JS), Gwen Salhuteru (GS) dan RR.

“Untuk penahanan memang belum, karena hasil audit yang sudah kita terima akan dimutahirkan,” katanya.

BACA JUGA: Pernah Diperiksa sebagai Tersangka, Tiga Terduga Korupsi Jalan Inamosol akan Kembali Dipanggil

Mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon ini mengaku progres penanganan perkara terus berjalan. “Nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, tersangka JS kini menjabat Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten SBB. Dalam proyek jalan tersebut, ia bertindak sebagai PPK. Sementara GS dan RR adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek senilai Rp31 miliar itu.

Dalam kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Diantaranya mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Kepala BPKAD tahun 2018, Ridwan Mansur, serta sejumlah staf pelaksana kegiatan proyek mangkrak sejauh 24 Km tersebut.

Proyek mangkrak yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu tersebut, dinaikan ke tahap penyidikan oleh tim penyidik pada awal Oktober 2022.

Peningkatan ke tahapan penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kejahatan pidana terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi ini.

Proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai. Kondisinya saat ini masih dalam konstur bertanah dan bahkan sudah hancur. Padahal, anggaran proyek itu diduga sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJalan InamosolKabupaten Seram Bagian BaratKejaksaan Tinggi Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Next Post
Sempat Terbalik Dihantam Badai, Nelayan Tulehu Ditemukan Selamat

Sempat Terbalik Dihantam Badai, Nelayan Tulehu Ditemukan Selamat

Perkaya RUU Kepulauan DPR Undang Lima Provinsi Termasuk Maluku

Perkaya RUU Kepulauan DPR Undang Lima Provinsi Termasuk Maluku

Recommended Stories

Apel Siaga Ramadan-Idul Fitri 2023, PLN Maluku: Tidak Ada Mati Lampu

Apel Siaga Ramadan-Idul Fitri 2023, PLN Maluku: Tidak Ada Mati Lampu

04/05/2023
Perizinan Segera Rampung, FCT Targetkan Perbaikan BMPP Ambon Selesai Akhir 2023

Perizinan Segera Rampung, FCT Targetkan Perbaikan BMPP Ambon Selesai Akhir 2023

09/18/2023
Pasien Covid Meninggal di RSUD Haulussy Ambon

Pasien Covid Meninggal di RSUD Haulussy Ambon

03/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In