AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, diduga melakukan pelecehan seksual kepada AK, siswi magang di kantornya.
Kasus kekerasan seksual yang dialami gadis 16 tahun itu, kini telah bergulir ke ranah hukum. Salmin Saleh dipolisikan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Iya benar. Kasus ini sudah dilaporkan,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay kepada Ambonkita.com, Senin (9/9/2024).
Perbuatan bejat dilakukan Salmin Saleh pada Jumat (6/9/2024). Pelaku mencabuli korban. Bahkan, korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Tawaran pria mesum ini sontak ditolak korban. Bahkan, uang tutup mulut sebesar Rp50 ribu yang diberikan pelaku pun enggan diterima korban.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 7 September 2024,” tambah Luhukay.
Luhukay mengaku saat ini tiga orang saksi telah dimintai keterangannya. “Hari ini sebanyak tiga orang saksi sementara diperiksa. Untuk pelaku belum. Kita akan informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Ambonkita.com, penyidik Satreskrim Polresta Ambon siang tadi mendatangi kantor dinas Pariwisata Maluku di bilangan Jalan Jenderal Sudirman.
“Infonya tadi penyidik datang untuk memeriksa CCTV,” kata sumber kepada Ambonkita.com.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post