AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi enam Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) Tahun 2020 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penolakan itu disampaikan JPU Achmad Attamimi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/11/2023). Sidang dipimpin Hakim Harris Tewa. Ia didampingi dua anggota Majelis Hakim lainnya yakni Wilson Shriver dan Anthony Sampe Samine.
BACA JUGA:Â Enam Terduga Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar Ditahan di Ambon
Sebelumnya, eksepsi enam terdakwa kasus dugaan korupsi itu dibacakan Kuasa Hukum mereka, yaitu Anthony Hatane Cs. Keenam terdakwa masing-masing Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD; Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD; Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD; Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD; Dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD.
“Kami pada dasarnya menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para Terdakwa,” kata JPU Achmad Attamimi.
JPU meminta Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk memutuskan, pertama; menolak seluruh nota keberatan penasehat hukum terdakwa Yonas Batlayeri dan kawan-kawan. Kedua; menyatakan nota keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Ketiga; menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDS-01.13 Ft.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sah menurut hukum dan dapat diterima. Keempat; melanjutkan perkara perkara ini dengan acara pembuktian sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Hakim Harris Tewa menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pekan depan.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post