AMBONKITA.COM,- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), belum berakhir di tersangka Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan terus mengincar tersangka-tersangka lainnya. Termasuk tiga tersangka awal yang akhirnya dibebaskan setelah menang melalui jalur Praperadilan. Mereka yaitu JS (PNS di PUPR), serta GS, dan RR (Swasta).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat ditemui AmbonKita.com di ruang kerjanya, mengaku, penyidik saat ini fokus kepada para tersangka lainnya.
“Iya, jadi usai tersangka TW (Thomas Wattimen), penyidikan selanjutnya akan fokus ke tiga tersangka awal,” ungkap Kareba, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, tiga tersangka awal saat ini tidak lagi berstatus tersangka setelah pengadilan mengabulkan permohonan mereka melalui Praperadilan.
“Itu kan hanya soal administrasi penyidikan. Makanya penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan kami segera sampaikan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Mantan Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inamosol
Untuk diketahui, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, baru menjerat satu tersangka yaitu Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.
Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post