AMBONKITA.COM,- Tiga oknum TNI Angkatan Darat diduga menyetubuhi ED, gadis di bawah umur. Mereka adalah Serda SS, Prada YS dan Prada AHB.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M, mengaku Serda SS, dan Prada YS merupakan anggota di jajaran Kodam XVI/Pattimura. Sementara Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka.
“Selain itu juga ada 3 oknum warga sipil yang juga masih berstatus kerabat ED (juga menyetubuhi korban),” kata Agung dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Senin (12/6/2023).
Agung mengaku perbuatan ketiga oknum TNI terhadap korban berusia 18 tahun yang merupakan seorang pelajar ini berbeda fakta dan kronologisnya.
Letkol Agung menjelaskan, Serda SS yang diduga adalah ayah biologis dari korban ED, melakukan tindakan pelecehan pada April 2023 lalu. Sedangkan Prada YS dan Prada AHB juga pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada tahun 2019. Saat itu status kedua pelaku masih sebagai warga sipil. Mereka belum menjadi TNI dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Menurut Letkol Agung, ketiganya saat ini telah menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang di tahan di Pomdam XVI/Pattimura. Sedangkan untuk Prada AHB proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka,” ungkapnya.
Kedua oknum prajurit Kodam Pattimura tersebut telah ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan oleh Pomdam dalam pengungkapan kasus. “Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku. “Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.
Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post