AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) menjerumuskan JU, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula, ke sel tahanan. Pria 42 tahun ini diduga menyetubuhi muridnya.
Penangkapan terhadap seorang Aparat Sipil Negara (ASN) ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBT mengantongi cukup bukti perbuatan pelaku bejat tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT, AKP. Rahmat Ramdani, saat konferensi pers di aula Parama Satwika Mapolres SBT, Selasa (30/9/2025).
Warga Tansi Ambon ini telah diamankan di rumah tahanan Polres SBT. Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka Nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 28 September 2025, dan juga Surat Perintah Penahanan: Nomor : SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 29 September 2025.
“Motif tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu tidak bisa mengendalikan nafsu,” ungkapnya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Bula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT. Peristiwa ini berawal saat korban dan temannya sedang mengerjakan tugas bersama di kelas. Tak lama kemudian, Tersangka masuk lalu menggenggam tangan kiri korban.
“Saat tangan korban dipegang tersangka, korban selanjutnya memegang tangan temannya dan memintanya memanggil ibu guru,” ungkapnya.
Setelah saksi memanggil ibu guru, tersangka kemudian menarik tangan dan mengancam korban. Korban kemudian disetubuhi setelah tersangka menutup dan mengunci pintu kelas. “Korban diancam yang selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.
“Tersangka ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS