Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi, terdakwa akan mengambil 5 paket narkoba jenis tembakau sintetis melalui kantor J&T, Kawasan Belakang Soya, Kota Ambon.
“Dari informasi itu, petugas menyusun rencana penggerebekan dan berkoordinasi dengan pihak J&T, agar saat terdakwa datang mengambil paket tersebut, petugas J&T memberitahukan kepada petugas,” ungkap JPU.
Tidak menunggu lama, saat melihat terdakwa datang ke kantor jasa pengiriman online itu, petugas langsung datang mengamankan terdakwa,berdasarkan informasi pihak J&T.
Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket narkotika jenis tembakau sintetis. Dihadapan polisi, terdakwa mengaku kalau masih ada 2 paket yang tersimpan di rumah mertua terdakwa.
Selanjutnya, petugas bersama-sama terdakwa datang mengambil paket tersebut, serta mengamankan terdakwa dan barang bukti ke kantor Polisi untuk di proses hukum.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post