AMBONKITA.COM,- Eks Camat Selaru, ZE dan Bendahara Pengeluaran, DZB, tersangka dugaan korupsi akhirnya ditahan jaksa. Penahanan dilakukan saat dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (10/6/2022).
ZE dan DZB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018.
“Kemarin (Jumat) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilakukan penyerahan tersangka ZE dan DZB beserta barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Sabtu (11/6/2022).
Perkara yang dilimpahkan ke JPU ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 625.215.596.
BACA JUGA:Â Jaksa Jerat Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Selaru
“Saat tahap 2 para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing,” jelasnya.
Setelah dilakukan tahap 2, kedua tersangka kemudian diamankan oleh JPU berdasarakan surat Perintah Penahanan tanggal 10 Juni 2022.
“Kedua tersangka ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil pemeriksaan Negatif Covid-19,” jelasnya.
Kareba mengaku, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari. Terhitung mulai 10 Juni 2022 sampai dengan 29 Juni 2022 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kedua tersangka dititipkan di Rutan Polres Tanimbar sebelum Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post