Kerjasama KPID dan Polda Maluku bukan hanya untuk penegakan hukum tapi juga bantuan teknis, pendidikan dan latihan di bidang penyiaran. Karena Penyiaran menggunakan Sumber Daya Alam yaitu Frekuensi Radio yang terbatas jumlahnya.
Mengurusi Penyiaran tidak bisa disamakan dengan urusan bisnis lainnya karena Penyiaran merupakan entitas yang berbeda. Karena itu, penggunaan dan siarannya dijaga ketat.
“Perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang IPP maka Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) Wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir,” terangnya.
Sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI. Karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002.
IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi serta rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama antara KPI dengan Pemerintah dalam Forum Rapat Bersama. Dan Ijin Alokasi yang penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah, atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI.
“KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi Masyarakat Maluku yang merasa dirugikan oleh Molluca TV yang tetap melakukan aktivitas penyiaran tanpa memiliki IPP bisa ke Kantor KPID Maluku, Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Jalan Dr.Latumeten pada hari kerja Senin sampai Jumat jam 11.00 WIT sampai 15.00 WIT,” tandasnya.
Reporter: Husen Toisuta
Discussion about this post