Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Fakta Baru Penembakan Tual, Kapolda Maluku: Tidak Boleh Tetapkan Tersangka dari Fakta Rekayasa

Editor by Editor
01/04/2023
Reading Time: 5 mins read
0
Penembakan Tual

Polda Maluku beberkan fakta baru kasus penembakan anggota BNN Kota Tual di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (4/1/2023). Dari kiri: Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Kabid Humas, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Ohoirat mengaku, Siompo tidak menyampaikan fakta sebenarnya bahwa penembakan itu dilakukan saat sedang dilakukan upaya paksa dalam proses penggerebekan kasus narkoba.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

“Karena tidak menyampaikan fakta sebenarnya maka peserta gelar kemudian sepakat untuk kasus penembakan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, diakui Ohoirat, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya yang sebelumnya sudah diketahui olehnya. Diantaranya, pertama, keterlibatan Ongen Kabalmay, yang sebelumnya mengetahui tujuan mereka ke TKP untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Ongen juga mengetahui barang bukti narkoba diletakkan di laci depan sepeda motor bahkan sempat membuang barang bukti tersebut saat hendak ditangkap.

Kedua, Siompo tidak menyerahkan Syafei kepada BNN Tual walaupun sebelumnya dari hasil interogasi telah mengakui kehadiran mereka di TKP untuk transaksi narkoba. Selain itu, dari hasil tes urine di Polres Tual, Syafei dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

“Mantan Kasat Reskrim Polres Tual memiliki rekaman wawancara dengan Syafei terkait keterlibatan mereka di dalam transaksi narkoba tersebut namun tidak menyampaikan rekaman hasil interogasi terhadap Syafei pada saat gelar perkara,” ungkapnya.

Perkara penembakan ini mulai terungkap sebenarnya saat Polda Maluku menerima laporan melalui aplikasi Pengaduan Masyarkat (Dumas) Online pada 15 Mei 2022. Laporan yang masuk menyampaikan, penembakan terjadi saat BNN Tual melakukan penggerebakan terhadap Syafei, seorang TO kasus narkoba.

Atas laporan itu kemudian pada 21 Juni 2022, Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Siompo. Saat itu tim melakukan klarifikasi terhadap 10 saksi. Tim juga mengamankan bukti rekaman hasil interogasi Siompo terhadap Syafei.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan kemudian Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan: Pertama, bahwa yang melakukan penembakan terhadap Ongen Kabalmay bukanlah OTK melainkan tim BNN kota Tual. Mereka dilengkapi surat perintah dari kepala BNN kota Tual untuk menangkap TO atas nama Rahmat Syafei Taha alias Syafei.

Kedua, Syafei bersama Ongen menggunakan sepeda motor untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, namun sebelum transaksi Syafei yang merasa curiga akan ditangkap menyuruh Ongen melarikan diri. Kemudian dilakukan penembakan mengenai Ongen.

“Ketiga, bahwa keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman interogasi terhadap Syafei yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku. Bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual mengetahui korban luka tembak dan Syafei adalah pelaku tindak pidana narkoba yang mana sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menyerahkannya kepada BNN Tual, bukan malah memulangkannya,” katanya.

Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Irwasda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pada 2 September 2022. Kemudian dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi. Hasilnya, mantan Kasat Reskrim Polres Tual telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei, pelaku tindak pidana narkotika.

“Polda Maluku kemudian merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Tual. Ia lalu dipindahkan ke Polda Maluku untuk menghindari terjadinya intervensi di Polres Tual maupun masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2022, dilakukan gelar perkara di Polda Maluku yang dipimpin Irwasda. Gelar perkara menghadirkan mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Dirreskrimum Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Kum Polda Maluku, Kapolres Tual, Kasat Reskrim Polres Tual, beserta penyidik/penyidik pembantu.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Hamin Siompo, tidak menyampaikan fakta hukum sebenarnya yang telah didapatkan tersebut.

Berdasarkan temuan fakta baru itu, Polda Maluku rencananya akan berkoordinasi dengan biro wasidik untuk melakukan gelar perkara lanjutan. Gelar perkara akan dilakukan untuk menyampaikan temuan fakta hukum baru, dan telah terjadi rekayasa atas perkara laporan polisi oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tual.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Ambonkita.comBNN Kota TualPenembakan TualPolda MalukuPolres Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Penembakan Tual

Rekayasa Kasus Penembakan di Tual, Mantan Kasat Reskrim Minta Maaf

Kejati Maluku

Mantan Ketua IDI Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Recommended Stories

Suasana Munaslub Kadin

Melawan Aturan Organisasi Serta Keppres, Munaslub Kadin 2024 Ilegal

09/14/2024
gubernur maluku

Besok Pelantikan Empat Penjabat Kepala Daerah, Gubernur Maluku: Paling Lambat 24 Mei

05/22/2022
Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru

Korupsi ADD Haria, Sekretaris Negeri Ditetapkan sebagai Satu Tersangka Baru

12/06/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In