Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

Editor by Editor
05/20/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

AMBONKITA.COM,- Secara normatif, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Undang-undang. Namun, banyak hak masyarakat adat, terutama di Maluku yang dirampas.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Hal tersebut karena ada problem mendasar di tingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah produk hukum sah di tingkat pemerintahan negeri.

“Hampir semua peraturan negeri yang ada di desa-desa kita (Maluku) tidak mengakomodir esensi dari keberadaraan entitas-entitas adat itu sendiri,” kata Bisri As Shiddiq Latuconsina, anggota Komite I DPD RI, di sela kunjungannya di Maluku belum lama ini.

Semua tanah-tanah adat, atau dati di Maluku, kata Bisri yang biasa akrab disapa Boy, mengaku tidak ada pengakuannya secara hukum positif di tingkat desa atau negeri. Peraturan negeri/desa di Maluku hanya sebatas mengatur mengenai mekanisme pemilihan raja atau kepala desa. Tidak ada aturan yang menjelaskan keberadaan entitas-entitas adat yang hidup di tengah masyarakat adat. “Sebut saja, kita semua masyarakat hukum adat di Maluku punya namanya marga, punya namanya tanah dati, tapi tanah dati ini milik marga ini tidak dilegalisasikan pada sebuah produk hukum yang kuat di tengah masyarakat adat,” jelasnya.

Dengan tidak adanya legalisasi tanah adat tersebut, maka ketika investasi masuk pada wilayah yang dianggap tanah dati atau tanah adat, dapat menimbulkan perkara di tengah masyarakat.

Bisri mengaku sudah saatnya semua simbol dan entitas adat, baik itu marga, tanah dati, perayaan-perayaan adat hingga yang berhubungan dengan pranata adat, seluruhnya penting diatur dan disahkan keberadaraannya di Maluku berdasarkan situasi masing-masing desa adat.

“Perlu ada peraturan negeri yang mengatur semua itu. Baik itu marga, hak-hak setiap marga apa saja, wilayah petuanan mereka sampai mana, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki, itu semua harus diatur dalam peraturan negeri,” sarannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Demi mewujudkan ini, Senator Boy begitu biasa disapa mengaku, jika dirinya tengah menggagas program yang menghimpun para akademisi di Maluku untuk meneliti dan membantu penyusunan naskah akademik guna menguatkan peraturan negeri dimaksud.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBisri Latuconsina
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela

Sejumlah Masalah Jalan Ditemukan, Rovik Desak Evaluasi Kasatker III

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Recommended Stories

Bagi Sembako untuk Masyarakat, Widya: Ini Bentuk Kasih Sayang Saya

Bagi Sembako untuk Masyarakat, Widya: Ini Bentuk Kasih Sayang Saya

04/11/2022
Jelang Pemilu 2024, Polisi Gencar Patroli Kamtibmas di Ambon

Jelang Pemilu 2024, Polisi Gencar Patroli Kamtibmas di Ambon

11/06/2023
Gempa Berkekuatan 6,5 SR Guncang Maluku Barat Daya

Gempa Berkekuatan 6,5 SR Guncang Maluku Barat Daya

05/29/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In