Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

Editor by Editor
05/20/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Persoalan Adat di Maluku, Boy Latuconsina: Perlu Ada Perneg yang Mengatur Semuanya

AMBONKITA.COM,- Secara normatif, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Undang-undang. Namun, banyak hak masyarakat adat, terutama di Maluku yang dirampas.

RELATED POSTS

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan

Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Hal tersebut karena ada problem mendasar di tingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah produk hukum sah di tingkat pemerintahan negeri.

“Hampir semua peraturan negeri yang ada di desa-desa kita (Maluku) tidak mengakomodir esensi dari keberadaraan entitas-entitas adat itu sendiri,” kata Bisri As Shiddiq Latuconsina, anggota Komite I DPD RI, di sela kunjungannya di Maluku belum lama ini.

Semua tanah-tanah adat, atau dati di Maluku, kata Bisri yang biasa akrab disapa Boy, mengaku tidak ada pengakuannya secara hukum positif di tingkat desa atau negeri. Peraturan negeri/desa di Maluku hanya sebatas mengatur mengenai mekanisme pemilihan raja atau kepala desa. Tidak ada aturan yang menjelaskan keberadaan entitas-entitas adat yang hidup di tengah masyarakat adat. “Sebut saja, kita semua masyarakat hukum adat di Maluku punya namanya marga, punya namanya tanah dati, tapi tanah dati ini milik marga ini tidak dilegalisasikan pada sebuah produk hukum yang kuat di tengah masyarakat adat,” jelasnya.

Dengan tidak adanya legalisasi tanah adat tersebut, maka ketika investasi masuk pada wilayah yang dianggap tanah dati atau tanah adat, dapat menimbulkan perkara di tengah masyarakat.

Bisri mengaku sudah saatnya semua simbol dan entitas adat, baik itu marga, tanah dati, perayaan-perayaan adat hingga yang berhubungan dengan pranata adat, seluruhnya penting diatur dan disahkan keberadaraannya di Maluku berdasarkan situasi masing-masing desa adat.

“Perlu ada peraturan negeri yang mengatur semua itu. Baik itu marga, hak-hak setiap marga apa saja, wilayah petuanan mereka sampai mana, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki, itu semua harus diatur dalam peraturan negeri,” sarannya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Demi mewujudkan ini, Senator Boy begitu biasa disapa mengaku, jika dirinya tengah menggagas program yang menghimpun para akademisi di Maluku untuk meneliti dan membantu penyusunan naskah akademik guna menguatkan peraturan negeri dimaksud.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBisri Latuconsina
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan
Ambonku

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan

05/27/2026
Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama
Ambonku

Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama

05/27/2026
Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Yunus Serang Akui Pelayanan Haji Maluku 2026 Lancar dan Terorganisir
Politik

Yunus Serang Akui Pelayanan Haji Maluku 2026 Lancar dan Terorganisir

05/13/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Next Post
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela

Sejumlah Masalah Jalan Ditemukan, Rovik Desak Evaluasi Kasatker III

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Wakapolres SBT Resmi Berganti

Recommended Stories

Kapolda Minta Warga Tamilouw Buka Akses Jalan

Kapolda Minta Warga Tamilouw Buka Akses Jalan

12/09/2021
Mitos dan Hoax KB :  Rahim yang Dipenjara Kata-Kata

Mitos dan Hoax KB : Rahim yang Dipenjara Kata-Kata

01/31/2026
Gubernur Maluku Harap MTQ Tingkat Desa Diperhatikan LPTQ

Gubernur Maluku Harap MTQ Tingkat Desa Diperhatikan LPTQ

03/11/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In