AMBONKITA.COM,- Secara normatif, negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Undang-undang. Namun, banyak hak masyarakat adat, terutama di Maluku yang dirampas.
Hal tersebut karena ada problem mendasar di tingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah produk hukum sah di tingkat pemerintahan negeri.
“Hampir semua peraturan negeri yang ada di desa-desa kita (Maluku) tidak mengakomodir esensi dari keberadaraan entitas-entitas adat itu sendiri,” kata Bisri As Shiddiq Latuconsina, anggota Komite I DPD RI, di sela kunjungannya di Maluku belum lama ini.
Semua tanah-tanah adat, atau dati di Maluku, kata Bisri yang biasa akrab disapa Boy, mengaku tidak ada pengakuannya secara hukum positif di tingkat desa atau negeri. Peraturan negeri/desa di Maluku hanya sebatas mengatur mengenai mekanisme pemilihan raja atau kepala desa. Tidak ada aturan yang menjelaskan keberadaan entitas-entitas adat yang hidup di tengah masyarakat adat. “Sebut saja, kita semua masyarakat hukum adat di Maluku punya namanya marga, punya namanya tanah dati, tapi tanah dati ini milik marga ini tidak dilegalisasikan pada sebuah produk hukum yang kuat di tengah masyarakat adat,” jelasnya.
Dengan tidak adanya legalisasi tanah adat tersebut, maka ketika investasi masuk pada wilayah yang dianggap tanah dati atau tanah adat, dapat menimbulkan perkara di tengah masyarakat.
Bisri mengaku sudah saatnya semua simbol dan entitas adat, baik itu marga, tanah dati, perayaan-perayaan adat hingga yang berhubungan dengan pranata adat, seluruhnya penting diatur dan disahkan keberadaraannya di Maluku berdasarkan situasi masing-masing desa adat.
“Perlu ada peraturan negeri yang mengatur semua itu. Baik itu marga, hak-hak setiap marga apa saja, wilayah petuanan mereka sampai mana, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki, itu semua harus diatur dalam peraturan negeri,” sarannya.
Demi mewujudkan ini, Senator Boy begitu biasa disapa mengaku, jika dirinya tengah menggagas program yang menghimpun para akademisi di Maluku untuk meneliti dan membantu penyusunan naskah akademik guna menguatkan peraturan negeri dimaksud.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS