AMBONKITA.COM,- Tiga kali sudah, Sekda kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Sesuai KUHAP, Sekda SBT yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini bisa dipanggil secara paksa oleh penyidik.
Sekda Jafar sendiri diduga berada dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda SBT tahun 2021.
“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Sekda SBT untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 8 Januari 2024, tetapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan dimaksud,” kata Aizit P. Latuconsina, Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku kepada AmbonKita.com, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:Â Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia
Lantas apa yang akan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku setelah surat panggilan yang dilayangkan tiga kali diduga tidak dihargai oleh Sekda SBT?.
“Upaya selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tambahnya.
Aizit mengaku, hingga saat ini proses penanganan perkara dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar tersebut masih terus berjalan.
“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada perkembangan,” tutup Aizit.
Untuk diketahui, kasus tersebut sendiri telah menjerat seorang tersangka yakni Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) SBT.
Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar maupun belanja barang dan jasa sebesar Rp16,04 miliar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post