Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Bisa Dipanggil Paksa Kejati Maluku

Editor by Editor
01/15/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Kali Mangkir, Sekda SBT Bisa Dipanggil Paksa Kejati Maluku

Aizit P. Latuconsina, Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tiga kali sudah, Sekda kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

Sesuai KUHAP, Sekda SBT yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini bisa dipanggil secara paksa oleh penyidik.

Sekda Jafar sendiri diduga berada dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda SBT tahun 2021.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Sekda SBT untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 8 Januari 2024, tetapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan dimaksud,” kata Aizit P. Latuconsina, Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku kepada AmbonKita.com, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

Lantas apa yang akan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku setelah surat panggilan yang dilayangkan tiga kali diduga tidak dihargai oleh Sekda SBT?.

“Upaya selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tambahnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Aizit mengaku, hingga saat ini proses penanganan perkara dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar tersebut masih terus berjalan.

“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada perkembangan,” tutup Aizit.

Untuk diketahui, kasus tersebut sendiri telah menjerat seorang tersangka yakni Idris Lestaluhu, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) SBT.

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar. Terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar maupun belanja barang dan jasa sebesar Rp16,04 miliar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Aizit P. LatuconsinaAmbonkita.comJafar KwairumaratuKejati MalukuPlt Kasi PenkumSekda SBT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO
Headline

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

01/21/2026
Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama
Headline

Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah
Headline

DPRD Maluku Terima Ranperda Usulan Pemerintah

01/20/2026
Next Post
Brimob Sterilisasi Lokasi Kegiatan Capres Anies di Ambon

Brimob Sterilisasi Lokasi Kegiatan Capres Anies di Ambon

Desak Anies: Akan Bangun Lapangan Sepakbola Rakyat Berumput Standar FIFA dan SMK Perikanan di Maluku

Desak Anies: Akan Bangun Lapangan Sepakbola Rakyat Berumput Standar FIFA dan SMK Perikanan di Maluku

Recommended Stories

Sidang

TigaTerdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki Terancam Penjara 8,6 Tahun

11/20/2021
Bawaslu Maluku Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

Bawaslu Maluku Temukan Pelanggaran Pemasangan APK

12/19/2023
Perkara Korupsi PT. Pos Indonesia Cabang Werinama Segera Disidangkan

Perkara Korupsi PT. Pos Indonesia Cabang Werinama Segera Disidangkan

11/25/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In