AMBONKITA.COM,- Zulfikar Aswar (28), Andi Sutrisno alias Chino (29), dan Lutfi Idrus alias Lut (30), ditangkap polisi. Mereka diringkus karena menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.
Aswar dan Chino diciduk karena mengolah emas tanpa izin. Sementara Lut, dibekuk lantaran menyelundupkan bahan tambang merkuri.
Dari tangan mereka, aparat Polres Pulau Buru mengamankan 7 batangan emas seberat 5,012 kg, merkuri 113 kg, perak 11 buah, 1 tabung oksigen dan barang bukti lainnya.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja pada Senin (8/8/2022), mengungkapkan, Aswar dan Chino merupakan warga Sulawesi Selatan. Mereka sementara bermukim di Namlea, Buru. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pengolahan emas di jalan Danau Rana, Desa Namlea, Buru, Sabtu (6/8/2022).
Egia mengaku selain Aswar dan Chino, pihaknya saat ini masih mengejar satu tersangka lain yaitu Agus Salim. Salim kini telah dimasukan sebagai DPO.
“Di tangan tersangka ZA dan ASC diamankan 7 buah batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek sayaki, 8 buah kana, 11 buah perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam 5 buah jerigen hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen,” kata Egia.
Untuk penyelundupan merkuri, Egia mengaku tersangka Lutfi Idrus alias Lut ditangkap di kawasan gunung botak, desa Wamsait, kecamatan Waelata, Buru, Minggu (7/8/2022). Lut merupakan Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang sementara ini bermukim di Desa Karangjaya Kecamatan Namlea, Buru.
“Barang bukti yang diamankan yaitu kurang lebih 50 kg air perak (merkuri) yang diisi ke dalam 7 buah botol bening ukuran 250 ml, dan 3 buah jerigen ukuran 5 liter,” ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut diduga menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 Undang-Undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Menurut Egia, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi.
Discussion about this post