Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Penambang di Buru Diringkus, Polisi Amankan 5 Kg Emas dan Ratusan Merkuri

Editor by Editor
08/08/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Polres Buru

Polres Pulau Buru merilis pengungkapan kasus pertambangan emas ilegal, Senin (8/8/2022). Dua pengolah emas ilegal dan seorang penyelundup merkuri ditangkap. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Zulfikar Aswar (28), Andi Sutrisno alias Chino (29), dan Lutfi Idrus alias Lut (30), ditangkap polisi. Mereka diringkus karena menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.

RELATED POSTS

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Aswar dan Chino diciduk karena mengolah emas tanpa izin. Sementara Lut, dibekuk lantaran menyelundupkan bahan tambang merkuri.

Dari tangan mereka, aparat Polres Pulau Buru mengamankan 7 batangan emas seberat 5,012 kg, merkuri 113 kg, perak 11 buah, 1 tabung oksigen dan barang bukti lainnya.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F. Kusumawiatmaja pada Senin (8/8/2022), mengungkapkan, Aswar dan Chino merupakan warga Sulawesi Selatan. Mereka sementara bermukim di Namlea, Buru. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pengolahan emas di jalan Danau Rana, Desa Namlea, Buru, Sabtu (6/8/2022).

Egia mengaku selain Aswar dan Chino, pihaknya saat ini masih mengejar satu tersangka lain yaitu Agus Salim. Salim kini telah dimasukan sebagai DPO.

“Di tangan tersangka ZA dan ASC diamankan 7 buah batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram, 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek sayaki, 8 buah kana, 11 buah perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam 5 buah jerigen hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen,” kata Egia.

Untuk penyelundupan merkuri, Egia mengaku tersangka Lutfi Idrus alias Lut ditangkap di kawasan gunung botak, desa Wamsait, kecamatan Waelata, Buru, Minggu (7/8/2022). Lut merupakan Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang sementara ini bermukim di Desa Karangjaya Kecamatan Namlea, Buru.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Barang bukti yang diamankan yaitu kurang lebih 50 kg air perak (merkuri) yang diisi ke dalam 7 buah botol bening ukuran 250 ml, dan 3 buah jerigen ukuran 5 liter,” ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut diduga menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 161 Undang-Undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Polres Buru
Polres Pulau Buru tampak mengamankan barang bukti berupa 7 batangan emas seberat lebih dari 5 kg. (Foto: Istimewa)

Menurut Egia, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #terasmaluku.comPenambang Emas IlegalPenyelundup merkuriPolda MalukuPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja
Ambonku

Musprov V APINDO Maluku, Sinergi Dunia Usaha Bersama Pemerintah dan Pekerja

12/18/2025
Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Next Post
tiga tersangka di kpud sbb

Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi di KPUD SBB

Majalah Lintas

Dіnіlаі Perjuangkan Kеbеnаrаn, AJI Indоnеѕіа Berikan Penghargaan kераdа LPM Lintas IAIN Ambоn

Recommended Stories

Banding Ditolak, Iptu Thomas Keliombar akan Dipecat

Banding Ditolak, Iptu Thomas Keliombar akan Dipecat

02/01/2023
Salahi PP 45/1990, Bupati Aru DiPTUN-Kan

Salahi PP 45/1990, Bupati Aru DiPTUN-Kan

09/22/2020
Musrenbang Nasional 2022 Dihadiri Gubernur Maluku, Ini Arahan Presiden

Musrenbang Nasional 2022 Dihadiri Gubernur Maluku, Ini Arahan Presiden

04/29/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In