Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Pinjaman SMI

Editor by Editor
02/26/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Pinjaman SMI

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan talud pengendali banjir di kabupaten Buru.

RELATED POSTS

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Satu tersangka yang kini telah diamankan di Lapas Perempuan Klas III Ambon, yaitu berinisial SL, dari pihak swasta. SL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (20/2/2025).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, melalui keterangannya menyampaikan, SL jadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19. Wabah ini berdampak pada perekonomian nasional. Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Dana pinjaman ini masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor :  1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliyar Rupiah).

Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, maka PT. Adi Karya Perkasa (AKP), direkturnya berinisial MFH, keluar sebagai pemenang tender.

PT. AKP keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000 (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Tersangka SL mengambil alih seluruh dokumen perusahaan untuk proses lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.

“Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, addendum I, II, berita acara PHO, berita acara pemeriksaan prestasi lapangan, laporan kemajuan pekerjaan, berita acara penyerahan pekerjaan kedua (FHO) dan dokumen-dokumen lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. AKP yakni MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh Tersangka SL untuk menandatangani administrasi kelengkapan dokumen lainnya,” kata Ardy.

Adapun peraturan yang dilanggar oleh tersangka antara lain  :
1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1)
2. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara  : Pasal 18 ayat (1) dan (2). Pasal 18 ayat (3).
3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019, pasal 3, 121. 141
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 pasal 6, 7, 9. 11. 26/ 27.

Ia mengatakan, peran Tersangka SL yakni menyelenggarakan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi, serta melawan hukum.

Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.023.870.488,52.

Tersangka SL telah ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 20 Februari – 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga sudah menetapkan dua orang Tersangka lainnya. Kedua Tersangka berinisial AM dan MS. AM adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan MS selaku pejabat pembuat komitmen pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKorupsi Dana SMITalud Pengendali Banjir
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon
Ambonku

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

04/14/2026
Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh
Ambonku

Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh

04/14/2026
Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas
Ambonku

Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas

04/12/2026
Next Post
Kapolda Ikut Panen Jagung Serentak secara Daring

Kapolda Ikut Panen Jagung Serentak secara Daring

Kasus Tenggelamnya Speedboat di Perairan Manipa Naik Penyidikan

Pemilik Speedboat yang Renggut 8 Nyawa Penumpang Jadi Tersangka

Recommended Stories

Rugikan Negara Rp 4,3 M, Dua Terdakwa Kasus Penyimpangan Belanja GU Nihil di Disdikbud Aru Dihukum Penjara 10 Tahun

Rugikan Negara Rp 4,3 M, Dua Terdakwa Kasus Penyimpangan Belanja GU Nihil di Disdikbud Aru Dihukum Penjara 10 Tahun

06/15/2023
Sidang

Perkara Korupsi Dana Desa Haria, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

05/10/2022
Nelayan Hilang di Laut, Warga Piru Temukan Perahu dan Baju Korban Terapung

Nelayan Hilang di Laut, Warga Piru Temukan Perahu dan Baju Korban Terapung

12/30/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In