AMBONKITA.COM- Perkara dugaan korupsi di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon, Selasa (26/10/2021).
Tiga terdakwa yang diadili masing-masing Syahrir Marwan Pattihua, Kepala Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, serta dua telernya yakni Erick Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru ini dipimpin Majelis Hakim, Christina Tetelepta Cs. Sementara tiga terdakwa tampak dari balik layar virtual didampingi kuasa hukumnya, Marten Fordatkosu.
JPU Yasser Samahati dalam berkas dakwaannya menerangkan awal perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan para terdakwa. Kasus itu dimulai sejak 2013 lalu. Mereka mengambil uang dari kas besar menggunakan slip penarikan fiktif dan transfer penarikan fiktif dari rekening nasabah.
Selain itu, mereka juga tidak menginput uang setoran dari para nasabah ke dalam sistem rekening bank. Mereka memalsukan tandatangan para nasabah pada slip penarikan dan slip setoran.
Tak hanya itu, mereka juga tidak melakukan print out pada buku tabungan para nasabah di tanggal terjadinya fraud/penyimpangan (loncatan print out).
Para terdakwa juga menulis saldo rekening secara manual untuk menghindari kecurigaan nasabah dalam pengecekan saldo buku tabungan, dan menggunakan uang dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, mengakibatkan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah itu raib. Akibatnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar lebih.
“Ketiga terdakwa diancam melanggar pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” kata JPU dalam berkas dakwannya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post