Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Bank Maluku Diadili

Editor by Editor
10/26/2021
Reading Time: 1 min read
0
Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar

Ilustrasi sidang (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Perkara dugaan korupsi di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon, Selasa (26/10/2021).

RELATED POSTS

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Tiga terdakwa yang diadili masing-masing Syahrir Marwan Pattihua, Kepala Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, serta dua telernya yakni Erick Marhaeni Hukul dan Bunga Sartika Alkadri.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru ini dipimpin Majelis Hakim, Christina Tetelepta Cs. Sementara tiga terdakwa tampak dari balik layar virtual didampingi kuasa hukumnya, Marten Fordatkosu.

JPU Yasser Samahati dalam berkas dakwaannya menerangkan awal perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan para terdakwa. Kasus itu dimulai sejak 2013 lalu. Mereka mengambil uang dari kas besar menggunakan slip penarikan fiktif dan transfer penarikan fiktif dari rekening nasabah.

Selain itu, mereka juga tidak menginput uang setoran dari para nasabah ke dalam sistem rekening bank. Mereka memalsukan tandatangan para nasabah pada slip penarikan dan slip setoran.

Tak hanya itu, mereka juga tidak melakukan print out pada buku tabungan para nasabah di tanggal terjadinya fraud/penyimpangan (loncatan print out).

Para terdakwa juga menulis saldo rekening secara manual untuk menghindari kecurigaan nasabah dalam pengecekan saldo buku tabungan, dan menggunakan uang dari rekening nasabah untuk kepentingan pribadi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, mengakibatkan dana milik 75 nasabah di bank pelat merah itu raib. Akibatnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar lebih.

“Ketiga terdakwa diancam melanggar pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” kata JPU dalam berkas dakwannya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejari BuruKorupsi di Bank MalukuPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru
Headline

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Piru

09/12/2025
Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri
Headline

Polda Maluku Ungkap Mitan Ilegal, Solar Oplosan dan Penyelundupan Merkuri

09/12/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar
Headline

Satu Pelajar Ditangkap Diduga Pemicu Bentrok, 17 Rumah Warga Hunuth Terbakar

08/21/2025
Next Post
Sidang

Sidang Korupsi: Keberatan Mantan Kadis LHP Ambon tidak Berdasar Hukum

Keluarga Anggota Polri yang Meninggal Akibat Covid-19 di Maluku Terima Santunan

Keluarga Anggota Polri yang Meninggal Akibat Covid-19 di Maluku Terima Santunan

Recommended Stories

TNI AL Kerahkan Kapal Perang Jangkau Daerah Vaksinasi Rendah di Maluku

TNI AL Kerahkan Kapal Perang Jangkau Daerah Vaksinasi Rendah di Maluku

11/18/2021
Buronan Korupsi Rp.1,4 M di Seram Timur Ditangkap di Jakarta

Buronan Korupsi Rp.1,4 M di Seram Timur Ditangkap di Jakarta

01/21/2022
Bupati SBB Diam Wartawan Dipukul Dihadapannya ,  LBH Pers Ambon : Ini Pelangggaran UU Pers !

Bupati SBB Diam Wartawan Dipukul Dihadapannya , LBH Pers Ambon : Ini Pelangggaran UU Pers !

03/06/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In