Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Editor by Editor
08/25/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudyaan tahun 2020-2022, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2020 – 2022.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kadis Pendidikan Azkam Tuasikal (AT), beserta Oktavianus Noya (ON), dan Munaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

Ketiga tersangka dijerat setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. “Benar. Ketiga tersangka itu diantaranya, AT, ON dan MY,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (24/8/2023).

Tersangka AT saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng. Sementara tersangka ON, merupakan mantan Manager Dana BOS.

“AT itu mantan Kadis Pendidikan tahun 2020 – 2022. Sedangkan ON manager dana BOS di tahun 2020 – 2022, dan MY adalah penyedia,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jaksa Geledah Rumah Kadis Keuangan Maluku Tengah

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94.

Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327 juta dari tersangka ON.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023, di Rutan Kelas IIB Masohi, di Masohi,” pungkas Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAzkam TuasikalDana BosDinas Pendidikan dan KebudayaanKejari Maluku TengahKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Cabuli Mahasiswi di KM Sanus 107, Pelajar di Kuamur Ditangkap Polisi

Cabuli Mahasiswi di KM Sanus 107, Pelajar di Kuamur Ditangkap Polisi

Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku

Usut Dugaan Korupsi Jalan Rumahsoal – Neniari, Polisi Periksa Sekda SBB

Recommended Stories

Gempa Berkekuatan 6,1 SR Guncang Saumlaki

Gempa Berkekuatan 6,1 SR Guncang Saumlaki

10/26/2023
Dua Polisi di Maluku Harumkan Indonesia

Dua Polisi di Maluku Harumkan Indonesia

08/05/2025
Kabid Humas Polda Maluku Mengaku Polisi dan Wartawan Saling Membutuhkan

Kabid Humas Polda Maluku Mengaku Polisi dan Wartawan Saling Membutuhkan

11/27/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In