Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Habiba : Umar Bohong ! Tak Nafkahi Istri Sah,  Kadis PUPR Aru Klaim Beri Nafkah di Sidang Penelantaran Istri

Editor by Editor
01/10/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Habiba : Umar Bohong !  Tak Nafkahi Istri Sah,  Kadis PUPR Aru Klaim Beri Nafkah di Sidang Penelantaran Istri

Istri Sah Umar Rully Londjo, Kadis PUPR Kep. Aru, Maluku Foto : Istimewa

 

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

AMBONKITA.COM,- Habiba Yapono istri sah Umar Rully Londjo, Kadis PUPR Kepulauan Aru, Maluku menyatakan pemberitaan terkait dirinya di salah satu media online yang menyebut dirinya sudah mantan istri dibantah keras Habiba.

Habiba juga menyebut Umar pembohong karena mengaku menafkahinya padahal sejak April 2020 Umar sudah mengabaikan tugasnya sebagai suami, bahkan menikahi perempuan lain padahal masih berstatus suami istri dengan dirinya.

Kepada ambonkita.com, Senin (10/01/2021) dirinya menyatakan gugatan cerai yang diajukan Umar Londjo hingga kini belum sampai pada putusan incracht dari Mahkamah Agung karena masih proses banding sejak diajukan Umar.

‘’Faktanya dalam persidangan per 5 Januari 2021, Ketua Majelis Hakim yakni Rahmat Selang dan hakim anggota Christina Tetelepta, mengatakan dengan jelasn  bahwa kami masih suami istri yang sah, kog media tidak menulis fakta persidangan dengan benar ya, ini media apa bisa tidak akurat begitu,’’ tanya Habiba.

Fakta lain yang pertanyakan Habiba bahwa sidang yang masih berlangsung saat ini adalah penelantaran istri dan bukan penelantaran anak. ‘’Umar itu terdakwa penelantaran istri bukan penelantaran anak, faktanya sejak April 2020, suami saya tidak memberi nafkah kepada saya selaku istri,’’tegas Habiba.

Menurut Habib, Umar Ruly Londjo menikahi Astri Hamadi Ketika masih terikat pernikahan yang sah dengan dirinya. Pernikahan kedua Umar itu dilangsungkan pada tanggal 26 Juli 2020, kemudian baru pada tanggal 1 September 2020 Umar mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ambon dengan nomor perkara 230/Pdt.G/2020/PA.Am dan hingga detik ini berlum ada putusan yang incracht.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ada pemberitaan yang menyebutkan Umar menawarkan mediasi itu tidak pernah dia lakukan yang terjadi adalah mediasi yang  merupakan mekanisme penanganan dari Krimsus Polda Maluku, menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Umar.

‘’ Mediasi itu mekanisme itu didasarkan pada Surat Edaran KAPOLRI No. SE/2/II/2021, bukan inisiatif dia,’’ ujar Habiba.

Mediasi itu dilakukan sebanyak dua kali, bertempat di Krimsus Polda Maluku, Mangga dua. Mediasi pertama berlangsung pada tanggal 9 Maret 2021, yang kedua pada 29 April 2020.

Karena tidak menemukan kata sepakat, perkara tetap berlanjut. ‘’ Bagaimana bisa sepakat lah saya diminta untuk mencabut tiga Laporan polisi di Krimum Polda Maluku  yakni Laporan KDRT Psikis, KDRT Penelantaran dan Perzinahan selain itu  dan saya diminta untuk menerima poligami yang dilakukan oleh Umar, wah sabar dulu,’’ kata Habiba.

Menurut Habiba, tentu saja tawaran kesepakaan itu ditolak, karena ini tidak adil bagi dirinya dan kedua anaknya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kadis PUPR AruKadis PUPR Kep. Aru Telantarkan IstriUmar Rully Londjo
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan
Ambonku

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

02/04/2026
Next Post

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual, Bukan untuk Kepentingan Transaksi Politik

Kapolda Berjanji Tindak Tegas Anggota yang Sengaja Melakukan Pelanggaran

Kapolda Berjanji Tindak Tegas Anggota yang Sengaja Melakukan Pelanggaran

Recommended Stories

Dalam Dua Hari, 2 Pasien Covid-19 dengan Comorbid Meninggal Dunia

Dalam Dua Hari, 2 Pasien Covid-19 dengan Comorbid Meninggal Dunia

02/09/2021
Demo PMII

Sekali Lagi, APMA Terancam Dibubarkan

03/08/2023
Kejati Maluku Kembali Intervensi Penanganan Kasus Korupsi, Kali Ini Dana Jasa Covid-19

Kejati Maluku Kembali Intervensi Penanganan Kasus Korupsi, Kali Ini Dana Jasa Covid-19

11/08/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In