AMBONKITA.COM,- Habiba Yapono istri sah Umar Rully Londjo, Kadis PUPR Kepulauan Aru, Maluku menyatakan pemberitaan terkait dirinya di salah satu media online yang menyebut dirinya sudah mantan istri dibantah keras Habiba.
Habiba juga menyebut Umar pembohong karena mengaku menafkahinya padahal sejak April 2020 Umar sudah mengabaikan tugasnya sebagai suami, bahkan menikahi perempuan lain padahal masih berstatus suami istri dengan dirinya.
Kepada ambonkita.com, Senin (10/01/2021) dirinya menyatakan gugatan cerai yang diajukan Umar Londjo hingga kini belum sampai pada putusan incracht dari Mahkamah Agung karena masih proses banding sejak diajukan Umar.
‘’Faktanya dalam persidangan per 5 Januari 2021, Ketua Majelis Hakim yakni Rahmat Selang dan hakim anggota Christina Tetelepta, mengatakan dengan jelasn bahwa kami masih suami istri yang sah, kog media tidak menulis fakta persidangan dengan benar ya, ini media apa bisa tidak akurat begitu,’’ tanya Habiba.
Fakta lain yang pertanyakan Habiba bahwa sidang yang masih berlangsung saat ini adalah penelantaran istri dan bukan penelantaran anak. ‘’Umar itu terdakwa penelantaran istri bukan penelantaran anak, faktanya sejak April 2020, suami saya tidak memberi nafkah kepada saya selaku istri,’’tegas Habiba.
Menurut Habib, Umar Ruly Londjo menikahi Astri Hamadi Ketika masih terikat pernikahan yang sah dengan dirinya. Pernikahan kedua Umar itu dilangsungkan pada tanggal 26 Juli 2020, kemudian baru pada tanggal 1 September 2020 Umar mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ambon dengan nomor perkara 230/Pdt.G/2020/PA.Am dan hingga detik ini berlum ada putusan yang incracht.
Ada pemberitaan yang menyebutkan Umar menawarkan mediasi itu tidak pernah dia lakukan yang terjadi adalah mediasi yang merupakan mekanisme penanganan dari Krimsus Polda Maluku, menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Umar.
‘’ Mediasi itu mekanisme itu didasarkan pada Surat Edaran KAPOLRI No. SE/2/II/2021, bukan inisiatif dia,’’ ujar Habiba.
Mediasi itu dilakukan sebanyak dua kali, bertempat di Krimsus Polda Maluku, Mangga dua. Mediasi pertama berlangsung pada tanggal 9 Maret 2021, yang kedua pada 29 April 2020.
Karena tidak menemukan kata sepakat, perkara tetap berlanjut. ‘’ Bagaimana bisa sepakat lah saya diminta untuk mencabut tiga Laporan polisi di Krimum Polda Maluku yakni Laporan KDRT Psikis, KDRT Penelantaran dan Perzinahan selain itu dan saya diminta untuk menerima poligami yang dilakukan oleh Umar, wah sabar dulu,’’ kata Habiba.
Menurut Habiba, tentu saja tawaran kesepakaan itu ditolak, karena ini tidak adil bagi dirinya dan kedua anaknya.
Discussion about this post