AMBONKITA.COM,- Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.
Kelima saksi yang diperiksa di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (22/1/2024) ini, yaitu AP selaku PPK; DS/Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia; JN/Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas; IM selaku Bendahara BP2P Maluku; Dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, dalam keterangannya mengaku, perkara Tahun 2016 yang ditangani tersebut masih dalam penyelidikan. Hingga saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
“Tim jaksa masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Jaksa Lidik Penyalahgunaan Anggaran Rp6,3 M di Balai P2P Maluku
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Maluku diam-diam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp6,3 miliar pada BP2P Maluku Tahun 2016.
Anggaran tersebut digelontorkan untuk pembangunan rumah khusus di daerah rawan konflik yang tersebar di provinsi Maluku.
Dari data yang sudah dikantongi tim jaksa, pembangunan rumah khusus di daerah rawan tersebar di dua kabupaten. Diantaranya Seram Bagian Barat (SBB), yakni desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanagoyang, Lisabata, Elpaputih, Samasuru dan Loki. Sementara di Maluku Tengah, ada desa Mamala dan Morella.
Pencairan anggaran terhadap proyek-proyek itu sudah mencapai 100 persen. Sayangnya, sejumlah proyek itu tak kunjung selesai, bahkan ada yang baru berdiri pondasinya saja.
Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan atau klarifikasi, termasuk Kepala BP2P Maluku atau dulunya masih bernama Kepala SNVT (Satker Non-Vertikal Tertentu) berinisial JLP.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post