AMBONKITA.COM,- Setelah terlibat konflik sesama beberapa waktu lalu, warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya sepakat berdamai. Mereka bersama-sama mendeklarasikan janji perdamaian melalui kegiatan makan patita rekonsiliasi sosial.
Kegiatan yang disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura atau yang mewakili dan Forkopimda lainnya bersama tokoh adat hingga tokoh agama ini berlangsung di Negeri Liang, Kamis (29/1/2026).
Makan Patita menjadi simbol kuat rekonsiliasi perdamaian yang ditandai dengan penyembelihan satu ekor kambing. Ini sebagai bentuk sumpah adat seluruh anak Negeri Liang agar konflik yang pernah terjadi tidak terulang kembali.
Prosesi adat tersebut juga dimaknai sebagai komitmen bersama, di mana setiap pelanggaran terhadap sumpah perdamaian diyakini akan mendapatkan sanksi adat dan kutukan dari para leluhur.
Sejumlah poin deklarasi damai dibacakan secara bersama-sama sambil bergandengan tangan hingga berangkulan. Di antaranya: “Bahwa kami beritikad baik untuk mendorong penghentian pertikaian dan memulihkan keamanan, ketertiban, serta membangun kembali hubungan sosial kemasyarakatan di Negeri Liang.”

PASAL 1
PERNYATAAN DAMAI
1. Kami Masyarakat Negeri Liang menyatakan berupaya mendorong menghentikan pertikaian dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban di Negeri Liang.
2. Kami Masyarakat Negeri Liang sepakat menyelesaikan perbedaan secara musyawarah dan menolak segala bentuk kekerasan.
PASAL 2
LARANGAN KEKERASAN, ANCAMAN, DAN INTIMIDASI
1. Dilarang melakukan kekerasan fisik, ancaman, perusakan, maupun intimidasi dalam bentuk apa pun.
2. Dilarang membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajarn/alat berbahaya untuk tujuan konflik.
3. Dilarang menyimpan, menjual dan mengkomsumsi minuman keras jenis apa saja serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
PASAL 3
LARANGAN PROVOKASI DAN PENYEBARAN INFORMASI BOHONG
1. Dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, atau konten provokatif melalui media sosial, grup pesan singkat, maupun secara lisan.
2. Apabila ditemukan konten provokatif, pihak terkait wajib menghapus/menghentikan penyebaran maksimal 1 X 24 jam setelah diberitahu oleh Tim Pengawas Bersama.
PASAL 4
MEKANISME PENANGANAN INSIDEN BARU
1. Apabila terjadi insiden, semua wajib menahan diri dan tidak melakukan pembalasan.
2. Insiden dilaporkan melalui jalur komunikasi cepat kepada Tim Pengawas Bersama dan/atau Forkopincam Salahutu.
3. Apabila insiden mengandung unsur pidana atau membahayakan keselamatan, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 5
PEMULIHAN
1. Kerugian materil/immateril yang timbul, akan diverifikasi melalui Tim Verifikasi di bawah koordinasi Tim Pemerintah Daerah Maluku Tengah.
2. Penyelesaian dampak konflik yang merugikan Masyarakat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
PASAL 6
PROGRAM REKONSILIASI SOSIAL
1. Kami bersepakat melaksanakan kegiatan rekonsiliasi sosial sebagai simbol pemulihan hubungan.
PASAL 7
TIM PENGAWAS BERSAMA (TPB)
1. Di bentuk Tim Pengawas Bersama Negeri Liang untuk memantau pelaksanaan kesepakatan damai.
2. TPB beranggotakan unsur Forkopincam dan perwakilan masyarakat.
3. Tugas TPB meliputi:
a. menerima laporan;
b. klarifikasi/mediasi cepat;
c. membuat berita acara;
d. menyusun laporan berkala kepada Forkopincam.
PASAL 8
SANKSI ATAS PELANGGARAN
1. Pelanggaran ringan (mis. provokasi verbal/unggahan): teguran tertulis, permintaan maaf, dan klarifikasi/takedown.
2. Segala bentuk tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku
PASAL 9
PENUTUP
1. Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani.
2. Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat Negeri Liang Kecamatan Salahutu.

Sementara itu, Gubernur Maluku dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan momentum penting bagi masyarakat Negeri Liang untuk kembali mempererat persaudaraan.
“Pertemuan hari ini adalah momentum pembuktian bahwa kasih sayang, persaudaraan, dan keinginan untuk hidup damai jauh lebih kuat daripada amarah yang sempat memisahkan kita. Saya merasa bangga bisa hadir pada acara Makan Patita ini,” ujar Gubernur Hendrik Lewerissa.
Lewerissa menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, pihaknya menyambut baik pelaksanaan Makan Patita sebagai wujud memperkokoh semangat kebersamaan dan persatuan di tengah masyarakat. Nilai-nilai orang basudara dan pela gandong yang hidup dalam tradisi Makan Patita diharapkan terus diwujudkan dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Kesempatan ini harus dimaknai sebagai wujud keterlibatan bersama dan introspeksi terhadap berbagai bentuk interaksi sosial, baik dengan sesama manusia maupun lingkungan, khususnya di Negeri Liang yang sama-sama kita cintai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mengingatkan bahwa konflik dan pertikaian hanya akan meninggalkan luka, baik secara fisik, materi, maupun psikologis. Terjebak dalam dendam, menurutnya, hanya akan merugikan masa depan generasi mendatang.
“Tidak ada pemenang dalam sebuah konflik. Yang ada hanyalah kehilangan,” tegas Gubernur.
Lewerissa juga menekankan bahwa ukhuwah atau persaudaraan merupakan modal dasar untuk saling menghidupi dan membangun Maluku secara bersama-sama. Gubernur mengutip ungkapan luhur orang Maluku, potong di kuku rasa di daging, ale rasa beta rasa, serta sagu salempeng di patah dua, sebagai spirit kebersamaan sejati orang basudara.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh warga Negeri Liang, mari katong jaga Maluku bae-bae. Siapa lagi yang mau bangun Maluku kalau bukan ale dengan beta,” ajaknya.
Sebagai penutup, Gubernur mengutip sebuah kalimat bijak, “Perdamaian tidak ditemukan dengan ketiadaan masalah, tetapi dengan kehadiran kemauan untuk menyelesaikannya bersama.”
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Bupati Maluku Tengah, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Raja Negeri Liang, serta seluruh masyarakat yang telah bersungguh-sungguh mewujudkan rekonsiliasi perdamaian melalui Makan Patita.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Bupati Maluku Tengah, Ketua MUI Provinsi Maluku, Camat Salahutu beserta jajaran, Raja Negeri Liang, para Raja se-Jazirah, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












