AMBONKITA.COM,- Sejumlah warga negeri Waai, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah, menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat asal usul atau silsilah yang telah dilaporkan sejak tahun 2021 kepada Polda Maluku.
Kepolisian Daerah Maluku kembali menggelar Jumat Curhat. Salah satu kegiatan implementasi dari Program “Basudara Manise” Kapolda Maluku ini bertujuan untuk menyerap keluhan, saran dan masukan masyarakat terkait kamtibmas.
Jumat curhat digelar Ditbinmas yang berlangsung di ruang rapat kantor Ditbinmas, Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (31/3/2023). Kegiatan dipimpin Kompol Janny Parinussa, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Maluku.
Hein Bakarbessy, warga Waai mengaku pihaknya telah melaporkan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat asal-usul sejak tahun 2021. Laporan polisi kasus itu bernomor LP.B /65/I/2021/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 29 Januari 2021.
“Kami manyampaikan terima kasih dan apresiasi karena jumat curhat ini program yang baik untuk mendengar keluhan masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Â Puslitbang Polri Menilai Pelayanan Publik Polda Maluku Sangat Baik
Hein yang merupakan pelapor kasus tersebut menanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan yang dimasukan sejak tahun 2021 lalu.
“Kami ingin mencari keadilan terkait pelaporan kami, kami minta informasi perkembangannya,” katanya.
Terkait hal itu, penyidik pembantu dari Ditreskrimum Polda Maluku, mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlapor. Saksi memberikan keterangan bahwa bukti surat yang diduga dipalsukan yakni surat silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy dibuat pada tanggal 23 Februari 2006. Surat tersebut disusun oleh Yohanis Bakarbesy.
Lebih lanjut dikatakan, apabila penyidik menemukan barang bukti yang asli berupa silsilah keturunan Raja Pieter Bakarbesy yang dibuat 23 Februari 2006 lalu, penyidik akan melakukan penyitaan untuk proses penyidikan selanjutnya.
Terkait permasalahan itu, Kompol Janny Parinussa juga meminta pihak pelapor agar permasalahan tersebut dapat diajukan ke PTUN.
“Untuk perkara itu bisa mendapatkan persetujuan untuk bisa dilanjutkan ke pengadilan, yang mana surat yang diajukan berupa kopian bukan asli dan akan di bantu oleh pihak penyidik Polda Maluku,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post