AMBONKITA.COM,- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1 kg.
Narkotika golongan satu itu diamankan dari tangan MT alias M, di Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pemuda 27 tahun itu kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.
“MT diamankan bersama 1 kg narkotika jenis ganja di Gang Singa pada hari Senin (11/4/2022) lalu. Dia kini sudah ditahan,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Rakor Lalu Lintas Jelang Lebaran, Kapolda Maluku Ingatkan Ini
Penyelundupan ganja melalui perusahaan jasa pengiriman barang J&T itu, terungkap setelah polisi menerima informasi dari informan pada Sabtu (9/4/2022).
Mendapat kabar itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan info itu. Setelah diketahui benar adanya, anggota kemudian bekerja sama dengan pegawai J&T.
“Anggota bekerja sama dengan pihak J&T, saat barang tersebut akan diantar kepada terduga,” jelasnya.
Saat akan mengantar barang itu, pelaku sebelumnya dihubungi oleh pegawai J&T yang akan mengantar barang haram tersebut.
“Saat dihubungi pelaku bilang agar dibawa ke Gang Singa. Dia tunggu di sana,” tambahnya.
Pekerja J&T yang sudah didampingi dengan anggota Satresnarkoba yang sdh menyamar kemudian mengantar barang itu.
“Saat tiba di TKP terduga telah berada di luar jalan kemudian menerima barang itu. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dengan barang buktu yang ada ditangannya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post