Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Ambon

Editor by Editor
10/19/2022
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali meringkus terduga pelaku pencabulan anak.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Kali ini yang ditangkap adalah RK alias B, 35 tahun. Ia diduga telah mencabuli anak 4 tahun berinisial C di salah satu desa di kecamatan Sirimau, Kota Ambon Selasa (13/9/2022) lalu.

Lelaki bejat ini ditangkap polisi Minggu (25/9/2022). Ini setelah aparat Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan keluarga korban pada Jumat (16/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, mengungkapkan, kasus pencabulan diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada neneknya. Ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

“Saat itu nenek korban sedang menyuapi korban makan. Korban lalu mengeluhkan sakit,” kata Mido kepada Ambonkita.com, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA: Tukang Ojek Langganan di Leihibar Cabuli Bocah 9 Tahun

Mendengar keluhan itu, nenek korban memberitahukan kepada anaknya. Korban akhirnya dibawa ke dokter. Hasil pemeriksaan ternyata pada bagian dalam alat vital korban terdapat memar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Saat ditanya, korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AsusilaKekerasan SeksualPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Kontingen Pesparani Nasional Maluku Dilepas Gubernur Menuju Kota Kupang

Kontingen Pesparani Nasional Maluku Dilepas Gubernur Menuju Kota Kupang

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

10 Hari Buron, Pencuri Rokok di Toko CV Abadi Mandiri Ambon Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Tiga Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar di Tual Diamankan Polda Maluku

Tiga Penyebar Hoaks Mushallah Terbakar di Tual Diamankan Polda Maluku

02/04/2023
Perayaan Natal di Maluku Aman

Persoalan Istri Mantan Danyon A Satbrimobda Maluku Jangan Bawa Nama Kesatuan

01/03/2024
Bahas Penanganan Konflik di Pulau Haruku, Kapolda Kembali Temui DPRD Maluku

Rugikan Negara, Kapolda Perintahkan Kapolres Cegah Peredaran Ranmor Illegal

04/25/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In