Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Petani di Aru Ini Tega Setubuhi Anak Kandung sejak 2021

Editor by Editor
11/30/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Aru

Polres Kepulauan Aru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan anak kandung di Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (30/11/2022). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pelarian JLR akhirnya berakhir. Bapak bejat ini ditangkap polisi saat bersembunyi di dalam hutan Depnaker, Kabupaten Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Pria 42 tahun itu diringkus aparat Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Aru. Ia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri sejak tahun 2021. Kini, korban telah berusia 15 tahun.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar, mengatakan, persetubuhan terakhir yang dilakukan JLR terhadap darah dagingnya sendiri ini yaitu pada Kamis malam (24/11/2022).

Aksi tak senonoh yang dilakukan JLR berawal saat dirinya menghubungi korban. Anaknya itu sementara mengikuti latihan perayaan Natal.

“Setelah korban selesai melaksanakan latihan Natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka, setelah sampai di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan persetubuhan. Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR,” kata Bachtiar saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Aru, Dobo, Rabu (30/11/2022).

Diduga tak mampu menahan sahwatnya, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Ia meminta anaknya itu untuk kembali mengikutinya di rumah. Namun karena merasa ketakutan, korban akhirnya mulai memberanikan diri untuk menolak permintaan orang tuanya tersebut.

“Korban lalu melarikan diri ke rumah ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Polres Aru Jerat Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan. Ia bercerita semua yang dilakukan orang tua bejatnya tersebut kepada ibu MS, Sabtu (26/11/2022).

“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.

Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkap Bachtiar.

Setelah mendengar cerita korban, kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan pencarian kepada tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke dalam hutan.

Selang tiga hari, pelarian tersangka yang merupakan seorang petani ini akhirnya berakhir. Ia ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di hutan Depnaker sekitar pukul 10.30 WIT.

“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker yang telah melarikan diri selama 3. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama 3 hari,” ujarnya.

Setelah berhasil diciduk, tim Resmob kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik unit IV PPA Polres Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya,” jelasnya.

Tersangka disangkakan menggunakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Persetubuhan AnakPolres Kepulauan Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
Hujan Disertai Angin Kencang Pohon Mangga Roboh Timpa Dua Motor di Lateri Ambon

Hujan Disertai Angin Kencang Pohon Mangga Roboh Timpa Dua Motor di Lateri Ambon

Satu Pelaku Utama Bentrok Malra Diserahkan ke Polisi

Satu Pelaku Utama Bentrok Malra Diserahkan ke Polisi

Recommended Stories

Gugatan Ditolak Mahkamah Partai Golkar, Ini Kata Elly Toisuta

Gugatan Ditolak Mahkamah Partai Golkar, Ini Kata Elly Toisuta

03/18/2022
Gempabumi Berkekuatan 5,9 SR Guncang Saumlaki dan Tepa

Gempabumi Berkekuatan 5,9 SR Guncang Saumlaki dan Tepa

02/22/2023
KPK

Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK, Ini Motifnya

05/13/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In