Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Simpan Sabu-sabu dalam Sepatu, Dua Pengedar Narkoba di Saumlaki Ditangkap

Editor by Editor
01/30/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Simpan Sabu-sabu dalam Sepatu, Dua Pengedar Narkoba di Saumlaki Ditangkap

AMBONKITA.COM,- Dua orang pengedar narkoba di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditangkap aparat kepolisian setempat. Mereka ialah YB (26) dan ETW (31). Keduanya disergap di kawasan dan waktu berbeda di Saumlaki pada Jumat dan Sabtu (27-28/1/2023).

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Kedua pemuda itu diringkus tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar. Dari tangan mereka polisi menyita narkotika diduga berjenis sabu-sabu seberat kurang lebih 3,53 gram. Barang haram itu mereka simpan di dalam sepatu masing-masing.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, mengaku, YB dan ETW yang merupakan warga pendatang berprofesi sebagai pedagang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Tanimbar terkait penjemputan paketan narkoba tersebut,” kata AKBP Umar Wijaya, didampingi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Idris Mukadar dalam keterangan pers di Mapolres Tanimbar, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA: Mantan Napiter dan Simpatisan JI di Maluku Akhirnya Bergabung dengan NKRI

Ia mengatakan, tersangka YB ditangkap lebih dulu pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 09.30 WIT. Ia ditangkap saat mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram. Barang bukti dibungkus dalam plastik klip bening yang disembunyikan dalam sepatu.

Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka juga diamankan satu kantong berisi plastik kecil untuk digunakan memaket narkotika, uang tunai senilai Rp 2 juta pecahan 100 ribu dan juga tirai kaca.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berhasil meringkus YB, tim Satresnakoba Polres Tanimbar terus melakukan pengembangan. Terungkap, YB ternyata tidak sendiri memesan paketan zat adiktif tersebut. Ia bersama rekannya ETW. Usut punya usut, ETW lantas ditangkap pada Sabtu (28/1/2023).

Tersangka ETW ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu yang juga disembunyikan di dalam sepatu. Sabu-sabu yang diamankan dua paket dengan total berat kurang lebih 2,03 gram.

Selain narkotika, tim pemberantasan narkoba Polres Tanimbar juga mengamankan 20 plastik bening, 1 alat hisap terbuat dari botol air mineral yang telah terpasang sedotan, 1 pasang sepatu dan telepon genggam.

“Kedua Tersangka ini bukan warga KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) melainkan dari luar Maluku yang bekerja di sini,” katanya.

Kedua tersangka, lanjut Umar Wijaya dijerat menggunakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Senada dengan Kapolres Tanimbar, AKP Idris Mukadar menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu menyembunyikan barang bukti di dalam sepatu yang dikirim dari luar Saumlaki.

Mukadar mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengintai gerak-gerik kedua tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap pekan kemarin.

Sesuai pengakuan kedua tersangka, keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba.

“(Sabu) dipesan dari luar KKT, dan sudah lama mereka (YB dan ETW) mengkonsumsi dan menjual (narkoba),” jelasnya.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan,” tandasnya.

Mantan Kapolsek Piru, Polres Seram Bagian Barat ini mengaku pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Kepulauan Tanimbar.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP Umar WijayaAKP Idris MukadarAmbonkita.comdua pengedar narkoba SaumlakiPolres Kepulauan Tanimbar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Kapolda

Kasus Pengeroyokan di MBD, Kapolda: Tim Polda Sudah Turun

Polres SBB

Polisi Serahkan Satu Tersangka Terakhir Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perekam e-KTP di SBB

Recommended Stories

Jelang Pemilu 2024, Kapolda: Sitkamtibmas Aman dan Kondusif

Jelang Pemilu 2024, Kapolda: Sitkamtibmas Aman dan Kondusif

08/30/2023
Demo BBM

Demo BBM di Ambon Nyaris Ricuh, Massa Aksi Ingin Temui Gubernur Maluku

09/12/2022
Penduduk Miskin Ambon Naik Akibat Pandemi Covid

Penduduk Miskin Ambon Naik Akibat Pandemi Covid

03/22/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In