PEMALSUAN DOKUMEN

Mantan ASN Kejari Aru Tersangka Pemalsuan Dokumen Segera Disidangkan

19 June 2026, 06:18
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Fredrika Schipper (FS) alias Ika, Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat / penipuan / penggelapan juncto perbuatan berlanjut, diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Mantan ASN Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru ini diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Proses tahap II itu berlangsung di Kantor Kejari Ambon, Jumat (19/6/2026).

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/432/XII/2025/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 18 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, perbuatan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-2491/Q.1.10/Eoh.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan Polda Maluku pada pukul 09.30 WIT, oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku yang terdiri dari Aipda Ronald Polii, Brigpol Wiranata Pasorong, dan Brigpol Wandi Jalil. Tersangka dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/16.i/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum.

Setelah dikeluarkan, Tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur standar sebelum pelimpahan.

Tim penyidik kemudian bersama tersangka dan barang bukti menuju Kejaksaan Negeri Ambon untuk melaksanakan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.

Proses Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon dan diterima oleh JPU: Meggie Parera, (Jaksa Madya) dan Febby Sahetapy, (Jaksa Madya).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Maluku terus memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rositah.

Ia juga menambahkan penegakan hukum tidak melihat latar belakang pelaku. “Siapapun pelakunya, termasuk yang memiliki latar belakang sebagai aparatur, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *