Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda Seram Barat Dibui

Editor by Editor
02/14/2023
Reading Time: 1 min read
0
Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda Seram Barat Dibui

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), menjerumuskan CS alias T, warga di kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, ke dalam rumah tahanan (Rutan).

RELATED POSTS

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

Pemuda 19 tahun ini dibui karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ASL. Gadis 14 tahun itu diduga pacar CS yang kini tengah berbadan dua (hamil).

“Tersangka CS ditahan sejak tanggal 9 Februari 2023 di rutan Polres berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/15/I/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 30 Januari 2023,” ungkap Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Cabuli Muridnya, Guru SD di Seram Barat Diringkus Polisi

CS, kata Andreas, diduga telah menyetubuhi ASL sebanyak 3 kali di akhir tahun 2022. Sebanyak 2 kali terjadi pada bulan November, dan terakhir pada Desember 2022.

“Adapun akibat perbuatan tersangka menyebabkan korban tengah mengandung, dan secara psikologis anak korban merasa telah diambil masa depannya oleh perbuatan pelaku yang masih sekompleks dengannya,” katanya.

Tersangka dijerat menggunakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAnak HamilPencabulan AnakPersetubuhan AnakPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar
Headline

Gagal Kabur Akibat Cuaca Buruk, Pelaku Pencabulan Anak Ini Ditangkap Polres  Tanimbar

11/25/2025
Next Post
Pencanangan Gerakan Tanam Sukun di Tengah-tengah, Murad: Kita Tingkatkan Kemandirian Pangan Daerah

Pencanangan Gerakan Tanam Sukun di Tengah-tengah, Murad: Kita Tingkatkan Kemandirian Pangan Daerah

Jelang Pemilu 2024 Kemenkumham Maluku Percepat Kepemilikan Dokumen Adminduk Narapidana

Jelang Pemilu 2024 Kemenkumham Maluku Percepat Kepemilikan Dokumen Adminduk Narapidana

Recommended Stories

Pedagang Demo di Kantor Gubernur Maluku, Minta Lapak Jangan Dulu Dibongkar

Pedagang Demo di Kantor Gubernur Maluku, Minta Lapak Jangan Dulu Dibongkar

05/22/2024
Diduga Ada Mark Up Rp1,7 M di Proyek Videotron Kota Tual 2022, Wali Kota Terlibat?

Diduga Ada Mark Up Rp1,7 M di Proyek Videotron Kota Tual 2022, Wali Kota Terlibat?

03/25/2025
Tradisi Adat Pukul Sapu akan Digelar, Kapolresta: Naikan Citra Maluku yang Aman dan Damai

Tradisi Adat Pukul Sapu akan Digelar, Kapolresta: Naikan Citra Maluku yang Aman dan Damai

04/15/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In