Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Narkoba, Warga Kudamati Dihukum Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
03/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
narkotika sabu-sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa narkoba Valentino Zacharias alias Valen dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon di Ambon, Maluku.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku ini diganjar hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Perbuatan Valen dinyatakan terbukti bersalah melanggara pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, dalam amar putusan pada sidang, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA: Bentrok di Kudamati Ambon, Satu Warga Dibacok, Motor dan Lapak Pedagang Terbakar

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Valen sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Valen diamankan di jalan Jan Pays tepatnya di depan kantor PU kota Ambon pada September 2022 lalu. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Valen ditangkap saat personil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket diduga sabu dari Jakarta ke Ambon menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Mendapat info itu, anggota selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta bekerjasama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket itu.

Saat tiba di lokasi yang tuju, tepatnya di depan kantor PU kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir untuk mengambil paket.

Saat paket hendak diambil, dua anggota polisi yang semula telah bekerjasama dengan kurir dan memantau dari kejauhan dengan sepeda motor langsung menghampirinya. Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut. Polisi menanyakan isi paket dan terdakwa mengaku berisi narkotika jenis sabu.

Terdakwa selanjutnya digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku. Ia diminta membuka paket. Saat dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu. Narkotika ini dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan ke dalam dus sepatu dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKota AmbonMajelis HakimNarkobaNarkotikaPengadilan Negeri AmbonWarga Kudamati
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Kapolda

Kapolda: Peran Pemkab dan DPRD Malteng Penting Tuntaskan Konflik Hitu - Wakal

Sidang

Divonis 19 Tahun Penjara Karena Setubuhi Putrinya, Bapak Ini Ajukan Banding

Recommended Stories

Saimima Harap Pelayanan Jaminan Sosial Pekerja Dapat Ditingkatkan

Saimima Harap Pelayanan Jaminan Sosial Pekerja Dapat Ditingkatkan

11/10/2022
Danrem 151/Binaiya Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

Danrem 151/Binaiya Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

04/01/2022
Ratusan Liter Miras Sopi dari MBD Dibuang ke Laut

Ratusan Liter Miras Sopi dari MBD Dibuang ke Laut

11/04/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In