Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diduga Korupsi UP Rp4,6 M Kadis Dikbud Aru Ditahan Jaksa

Editor by Editor
03/10/2023
Reading Time: 2 mins read
0
korupsi

Ilustrasi Korupsi (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Jusuf Apalem atau JA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) sebesar Rp4 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Selain JA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, jaksa juga menetapkan dan menahan dua rekannya yang lain, Kamis (9/3/2023). Yaitu Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD, Albert Niko Tiwry (ANT) dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir (JD). JD saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang diketuai Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution telah melakukan penahanan terhadap JA, bersama-sama ANT dan JD (sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon). Mereka telah menyalahgunakan UP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 sebesar Rp.4.693.973.152,” kata Romi Prasetya Nitisasmito, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Jumat (10/3/2023).

BACA JUGA: Plt Sekda Bursel Diperiksa di Kantor Kejati Maluku

Kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,6 miliar tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Romi mengatakan, perbuatan JA selaku KPA, memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 (satu milyar delapan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga). Hal ini dilakukan untuk menutupi ketekoran kas Tahun 2017 dengan menggunakan UP 2018.

JA disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 (dua) unit speedboat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKadis Dikbud AruKejari AruKorupsi UP
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Next Post
Kapolda

Belum Ada Ijin Pemerintah Kapolda Tolak Aktivitas Tambang Emas Illegal di Gunung Botak

Bantu Masyarakat, TNI dan Polri Bangun Jembatan Darurat di Sungai Air Nala Bursel

Bantu Masyarakat, TNI dan Polri Bangun Jembatan Darurat di Sungai Air Nala Bursel

Recommended Stories

Pemerintah Ambon Operasi Burung Hantu di Malam Hari

Pemerintah Ambon Operasi Burung Hantu di Malam Hari

05/18/2021
Polres Malteng Wujudkan Mimpi Oma Ana yang Ingin Miliki Rumah Layak Huni

Polres Malteng Wujudkan Mimpi Oma Ana yang Ingin Miliki Rumah Layak Huni

06/19/2024
Jadi Konstituen DP, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital Yang Berkualitas

AMSI Maluku Minta Sengketa Wagub Dengan Spektrum Diselesaikan Lewat Mekanisme UU Pers

06/23/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In