Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kadis PUPR SBB akan Disidangkan

Editor by Editor
09/13/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Inamosol

Penuntut Umum tampak melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan terdakwa Thomas Wattimena. Pelimpahan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Thomas Wattimena, tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, ini akan duduk di “kursi pesakitan” setelah berkas dakwaannya dilimpahkan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Iya. Proses pelimpahan berkas korupsi Inamosol milik terdakwa TW (Thomas Wattimena) sudah berlangsung sejak kemarin (Selasa),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Dakwaan Mantan Kadis PUPR Tersangka Inamosol Dirampungkan

Pelimpahan berkas perkara ke PN Ambon, menandakan tidak lama lagi, proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 7 miliar ini akan dilakukan.

Untuk diketahui, perkara penyimpangan proyek jalan Inamosol, hingga saat ini baru menjerat Thomas Wattimena, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB.

Thomas disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Proyek mangkrak sejauh 24 Km yang dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, sudah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 7 miliar, dari total anggaran sejumlah Rp 31 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi pada 5 tahun silam itu, sampai saat ini tak kunjung selesai. Proyeknya masih bertanah, bahkan sudah hancur. Padahal, anggarannya sudah diterima 100 persen.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comJalan InamosolKabupaten SBBKejati MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Hadiri Milad ke-11 Ponpes Ora Aji, Prabowo Disambut Lautan Manusia

Dunia Usaha Amerika Sorot Prabowo Capres Unggul dan Berpeluang Menang Pemilu 2024

Latja Berakhir, Ini Pesan Kapolsek KPYS Ambon untuk Siswa SIP

Latja Berakhir, Ini Pesan Kapolsek KPYS Ambon untuk Siswa SIP

Recommended Stories

Kapolda Maluku

Polda Maluku Dukung Penuh Pemkot Ambon Tangani Premanisme di Pasar Mardika

10/12/2022
Temui Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Dirbinmas Polda Maluku

Temui Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Dirbinmas Polda Maluku

01/17/2025
Polisi dan Warga Gotong Royong Renovasi Rumah Warga tak Layak Huni di Wamlana

Polisi dan Warga Gotong Royong Renovasi Rumah Warga tak Layak Huni di Wamlana

12/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In