Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lagi, Satu DPO Terpidana Narkotika Ditangkap

Editor by Editor
10/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Lagi, Satu DPO Terpidana Narkotika Ditangkap

AMBONKITA.COM,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku, dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, kembali berhasil menangkap satu DPO Terpidana kasus narkotika atas nama Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa.

RELATED POSTS

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

Terpidana yang telah divonis hukuman selama 2,6 tahun dan denda Rp800 juta ini diringkus di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (10/10/2023) sekitar pukul 10.20 WIT.

Joe diamankan setelah tim melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi. “Terpidana dibekuk saat berada di perumahan kos-kosan di daerah Benteng,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

BACA JUGA: Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ini Diringkus di Laha Ambon

Menurutnya, Terpidana ditangkap berdasarkan surat permohonan bantuan pemantauan dan surat penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022. Bunyi amar putusan yakni memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp800 juta, “dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua bulan,” kata Kareba.

Setelah ditangkap, Terpidana Joe selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas IA Ambon.

Untuk diketahui, Jody Lopulissa alias Joe ini ditangkap pada Kamis, 1 April 2021, sekitar pukul 13.00 WIT. Ia ditangkap di sekitar pangkalan ojek Pasar Gudang Arang Ambon, setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp1 juta. Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari seseorang bernama Icat. Joe selanjutnya menuju Penginapan Nyaman Jalan A.Y. Patti Ambon. Ia kemudian diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Joe digrebek polisi beserta barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening yaitu Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram metamfetamina (Narkotika Golongan I).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuTerpidana NarkotikaTim Tabur
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional
Ambonku

Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional

01/18/2026
Next Post
Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Recommended Stories

Polisi Bongkar dan Bakar Tenda, Alat, hingga Bak Rendaman Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Polisi Bongkar dan Bakar Tenda, Alat, hingga Bak Rendaman Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak

02/21/2022
Tragedi Kanjuruhan

Doa Lintas Agama untuk Kanjuruhan, Kapolresta Ambon: Jangan Fanatik Berlebihan

10/05/2022
Polda Maluku Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Polda Maluku Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H

01/30/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In