Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lagi, Satu DPO Terpidana Narkotika Ditangkap

Editor by Editor
10/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Lagi, Satu DPO Terpidana Narkotika Ditangkap

AMBONKITA.COM,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku, dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, kembali berhasil menangkap satu DPO Terpidana kasus narkotika atas nama Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa.

RELATED POSTS

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Terpidana yang telah divonis hukuman selama 2,6 tahun dan denda Rp800 juta ini diringkus di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (10/10/2023) sekitar pukul 10.20 WIT.

Joe diamankan setelah tim melakukan serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi. “Terpidana dibekuk saat berada di perumahan kos-kosan di daerah Benteng,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

BACA JUGA: Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ini Diringkus di Laha Ambon

Menurutnya, Terpidana ditangkap berdasarkan surat permohonan bantuan pemantauan dan surat penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022. Bunyi amar putusan yakni memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp800 juta, “dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua bulan,” kata Kareba.

Setelah ditangkap, Terpidana Joe selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas IA Ambon.

Untuk diketahui, Jody Lopulissa alias Joe ini ditangkap pada Kamis, 1 April 2021, sekitar pukul 13.00 WIT. Ia ditangkap di sekitar pangkalan ojek Pasar Gudang Arang Ambon, setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp1 juta. Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari seseorang bernama Icat. Joe selanjutnya menuju Penginapan Nyaman Jalan A.Y. Patti Ambon. Ia kemudian diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Joe digrebek polisi beserta barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening yaitu Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram metamfetamina (Narkotika Golongan I).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuTerpidana NarkotikaTim Tabur
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Bagikan Makanan Sahur saat Itikaf Ramadan

03/14/2026
2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku
Ambonku

2.201 Personel Gabungan Amankan Hari Raya Idul Fitri di Maluku

03/12/2026
Next Post
Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Recommended Stories

Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

01/14/2024
Kapolda Maluku

Polda Maluku Dukung Penuh Pemkot Ambon Tangani Premanisme di Pasar Mardika

10/12/2022
Tim Tabur Kejati Maluku

Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ini Diringkus di Laha Ambon

10/10/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In