Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

PN Ambon Eksekusi Lahan, 12 Rumah Warga di Urimesing Dibongkar Paksa

Editor by Editor
10/19/2023
Reading Time: 2 mins read
0
PN Ambon Eksekusi Lahan, 12 Rumah Warga di Urimesing Dibongkar Paksa

AMBONKITA.COM,- Eksekusi lahan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ambon di lorong Kesya Kompleks Farmasi Atas, Dusun Kate-kate, Negeri Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (18/10/2023).

RELATED POSTS

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi

Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

Eksekusi dipimpin Ketua Panitra PN Ambon, Yesephus Lakapu, yang dikawal ketat oleh ratusan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sebanyak 12 rumah warga yang berdiri di atas lahan eksekusi dibongkar secara paksa.

Proses eksekusi lahan yang merupakan upaya penegakan hukum tersebut sempat dihadang warga. Namun proses tersebut tetap dilanjutkan dan berlangsung secara aman dan lancar.

“12 rumah warga dibongkar secara manual,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay kepada AmbonKita.com, Kamis (19/10/2023).

Eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor : 3410/K/PDT/2017.

Pihak yang berperkara dalam sengketa itu adalah Rycko Wyner Alfons, selaku penggugat (menang/putusan sudah inkrah). Sementara para tergugat diantaranya Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertahanan Kota Ambon, Rostiaty Nahumarury, dan Tonny Kusdianto.

Objek yang dieksekusi adalah lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate. Sedangkan untuk bangunan yang dieksekusi sebanyak 12 unit rumah tinggal permanen yang dihuni oleh : Ny. Lusia Souhoka, Ny. Oudrin Parinusa, Pdt. Soissa, Wellem Manitamaku, Paskalis Lukunawa, Salaka, Godwin Waifly, Keluarga Soukotta, Imanuel Usmany, Pdt. Saija, Jhon Latumeten, dan Pdt. Latupeirissa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, menurut Luhukay, aparat menemukan 3 buah bom molotof di atas rerumputan sebelum dilakukan eksekusi. Benda tersebut berada tak jauh dari Gapura masuk lorong kesya.

“Setelah sampai di lokasi eksekusi personil pengamanan menemukan tiga botol bom molotof dan selanjutnya mengamankan BB tersebut,” jelasnya.

Petugas Panitra PN Ambon dan aparat keamanan juga dihadang oleh tiga lapis blokade yang dilakukan warga menggunakan kayu dan batu.

“Kabag Ops melakukan koordinasi dan pendekatan secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan. Dan pukul 08.50 WIT, blokade dibuka,” jelasnya.

BACA JUGA: Ratusan Bintara di Maluku Ikut Manajemen Talenta Polri

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim, sempat mendatangi lokasi eksekusi lahan. Ia sempat melakukan mediasi dengan warga yang dieksekusi, tokoh agama, pemerintah negeri Urimesing, Panitra PN Ambon dan pihak kuasa hukum Pemohon.

“Sampai dengan pukul 11.40 WIT, mediasi berjalan dengan aman dan lancar meskipun berlangsung begitu alot. Pihak pemohon dan Panitra PN Ambon tetap akan melaksanakan eksekusi,” katanya.

Panitra PN Ambon kemudian membacakan surat putusan eksekusi di salah satu rumah tereksekusi. Surat putusan eksekusi Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor : 3410/K/PDT/2017 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek.

“Selanjutnya dua puluh (20) orang buruh yang telah dipersiapkan oleh Pemohon  melakukan pembongkaran rumah dengan cara manual menggunakan martil dan alat seadanya,” tambahnya lagi.

Disaat eksekusi mulai berjalan warga yang rumahnya akan dieksekusi kemudian mengeluarkan barang-barang mereka.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comEksekusi Lahan dan BangunanPanitra PN AmbonPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi
Ambonku

Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi

06/13/2026
Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau
Ambonku

Polda Maluku Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Perempuan dan Anak Melalui Forum Perempuan Seribu Pulau

06/13/2026
Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan
Headline

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

06/12/2026
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Next Post
Kapolda Maluku Apresiasi Bhayangkari yang Bekerja Tulus dan Ikhlas

Kapolda Maluku Apresiasi Bhayangkari yang Bekerja Tulus dan Ikhlas

Sidang

Bawa Ganja Ratusan Gram Dua Pemuda di Ambon Ini Dihukum Penjara 5 Tahun

Recommended Stories

3.100 Kg Merkuri Ilegal Diungkap Polda Maluku

3.100 Kg Merkuri Ilegal Diungkap Polda Maluku

05/24/2022
Puluhan Jerigen BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tanimbar

Puluhan Jerigen BBM Subsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tanimbar

06/01/2025
Kapolda Maluku: Natal Selalu Membawa Kehangatan dan Kedamaian

Kapolda Maluku: Natal Selalu Membawa Kehangatan dan Kedamaian

12/20/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In