Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Bervariasi Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi ADD-DD Tial

Editor by Editor
10/31/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menutut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Tial, dengan hukuman bervariasi.

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

Tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Djamal Tuarita, Penjabat Kepala Desa; Samuraja Difinubun, Sekretaris Desa; dan Neni Rolobessy, Bendahara Desa.

Tuntutan dibacakan JPU, Junita Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shiriver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketiga terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Samuraja Difinubun, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

BACA JUGA: Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi DD-ADD Tial dari Polisi

Terdakwa Samuraja juga dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 486.890.317,38 akibat perbuatannya bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp 123.225.000. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy. Sehingga masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 121.221.772,46. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sama halnya dengan Samuraja, Terdakwa Neny Rolobessy juga dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, Subsidair 6 bulan penjara.

Untuk Terdakwa Djamal Tuarita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan. Dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan Terdakwa atau pledoi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejari MaltengKorupsi DD-ADD TialPengadilan AmbonPengadilan Tipikor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH
Ambonku

Rekrutmen Anggota Polri 2026-2028 Kapolda Maluku Pertegas Komitmen BETAH

03/14/2026
Next Post
DPRD Maluku Kritik Tata Kelola Keuangan RSUD Tulehu

DPRD Maluku Ingatkan Guru Fokus Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan

Penjabat Bupati Malra dan Wali Kota Tual Dilantik Gubernur di Ambon

Penjabat Bupati Malra dan Wali Kota Tual Dilantik Gubernur di Ambon

Recommended Stories

Gempabumi Susulan Masih Terus Terjadi di Laut Banda, Magnitudo Terbesar 6,8 SR

Gempabumi Susulan Masih Terus Terjadi di Laut Banda, Magnitudo Terbesar 6,8 SR

11/09/2023
Tiga Pria di Ambon Disergap Polisi saat Ambil Kiriman Narkoba

Tiga Pria di Ambon Disergap Polisi saat Ambil Kiriman Narkoba

07/10/2024
Temui Wakapolda Maluku LVRI Minta Dukungan Program Nasional Nilai Juang 45

Temui Wakapolda Maluku LVRI Minta Dukungan Program Nasional Nilai Juang 45

12/06/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In